Peristiwa itu dilakukannya hanya gara-gara sakit hati dan merasa dipisahkan dari sang istri.
Kepada wartawan, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare Senin (18/9/2023) sekira pukul 17.20 Wib membenarkan kejadian tersebut.
Didampingi KBO Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Kasat Elysa mengungkapkan, berawal dari pertengkaran antara tersangka Munir bersama istrinya Eka pada bulan Agustus 2023 lalu, saat itu istri tersangka menghubungi tersangka sambil memaki-maki tersangka, karena tersangka tidak bekerja. Sementara, Eka istri tersangka sudah pergi berangkat ke Malaysia dengan alasan untuk bekerja.
Satu hari sebelum kejadian tepatnya pada 6 September 2023, timbul niat jahat tersangka untuk memperkosa adik iparnya yang bernama Ella. Tersangka menghubungi Ella adik iparnya melalui pesan Whatsapp untuk segera datang ke rumahnya, namun permintaan tersangka tidak dituruti.
Kemudian, esok harinya pada 07 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib, tersangka mendatangi rumah mertuanya (Maimunah) yang juga tempat tinggal Ella.
Saat tersangka datang, Maimunah lah yang membukakan pintu, semoat ada perbincangan antara keduanya, namun tak lama kemudian, tersangka yang sudah kehilangan akal sehat langsung mencekik leher koban, memijak dada, memukul kepala korban hingga korban terjatuh di lantai ruang tamu, lalu tersangka mengambil kedua anting-anting emas yang ada di telinga korban.
Tidak sampai disitu, tersangka juga memiting leher korban sambil menyeretnya masuk ke dalam kamar korban, setelah berada didalam kamar, tersangka yang sudah dirasuki setan langsung memperkosa korban.
Tanpa belas kasihan, walau dalam keadaan tidak berdaya, tersangka terus memaksa korban untuk menunjukan dimana letak penyimpanan uang dan perhiasan emas milik korban.
Mendengar rintihan korban, anak korban Ella yang pada saat itu berada didalam kamar, langsung keluar rumah sambil menjerit minta tolong kepada warga.
Mendengar jeritan Ella minta tolong, tersangka langsung ke luar dari rumah korban sambil membawa kabur sepeda motor korban untuk melarikan diri.
Selain menggondol sepeda motor honda Beat, sepasang anting-anting, tersangka juga membawa lari satu unit Handphone Nokia 105 warna hitam milik korban.
" Tersangka SY alias Munir ini merupakan residivis dalam kasus pembunuhan, dalam kasus sekarang ini, tersangka sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya berhasil kita ringkus dari tempat pelariannya di wilayah Tanah Karo. Pada saat mau diringkus, tersangka SY mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Karena melawan, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut AKP Elysa tersangka dikenakan pasal 365 Ayat (3) dan 285 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar