Kantor Bea Cukai Semarang Adakan Sosialisasi Bagi Pelaku UKM Di Grobogan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 September 2023

Kantor Bea Cukai Semarang Adakan Sosialisasi Bagi Pelaku UKM Di Grobogan


GROBOGAN, suarakpk.com - Dalam rangka mencegah dan memberantas maraknya peredaran rokok ilegal,  Pemerintah  gencar melakukan sosialisasi. Acara sosialisasi berlangsung di sejumlah wilayah khususnya untuk wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Grobogan dan sekitarnya. 

Di Grobogan,  Selasa ( 12/09/2023 ),  sosialisasi berlangsung di Balai Desa Pengkol Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, Kantor Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Grobogan .

Hadir saat acara Petugas Kantor Bea Cukai Iqbal Muttaqien dari Semarang, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Grobogan Drs. Kasan Anwar MM beserta staf serta di Dampingi Kepala Desa setempat.

Dalam pengarahan di depan para pelaku UKM serta sejumlah Anggota KUD Maliawan Kecamatan Penawangan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kasan Anwar menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi tersebut. " Para Pelaku usaha harus ikut mendukung dan mengawasi beredarnya rokok ilegal, " tegasnya. Lebih lanjut dalam sambutannya Kasan Anwar menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal kebilang murah harganya dan cukup diminati oleh masyarakat pecinta rokok.  " Kami sudah memfasilitasi 12 kali sosialisasi di Grobogan ini, salah satunya di Desa Pengkol ini , " jelasnya.

Pada sesi tanya jawab Manager KUD Maliawan Suyatno, mempertanyakan peran pemerintah dalam upaya kesejahteraan petani tembakau di wilayah kerjanya.

"Bagaimana menyikapi harga yang cenderung merugikan masyarakat petani tembakau, karena ulah para tengkulak " ujarnya. Menurutnya nasib para petani tembakau harus di perhatikan seperti misalnya daerah-daerah penghasil tembakau wilayah Desa Sedadi, Bolo Garang, Lajer dan sekitarnya.

Dalam wawancara  khusus Media SUARAKPK dengan Petugas penyuluh Bea Cukai usai sosialisasi, Iqbal Muttaqien menjelaskan secara khusus maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi.

" Kami dari Bea Cukai Semarang berharap setelah sosialisasi ini, masyarakat memahami pentingnya rokok bercukai yang beredar di pasaran, " terangnya. Masyarakat juga diharapkan bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal maupun cukai palsu yang marak beredar di pasaran. Peredaran rokok ilegal, sangat merugikan negara, para pelaku merupakan tindakan melawan hukum dan  bisa diancam pidana penjara dan denda sesuai undang undang yang berlaku.

" Apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal, bisa melapor ke pihak berwajib atau langsung hubungi kami untuk segera ditindak lanjuti, " pungkasnya. ( Hari /Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)