Blora,suarakpk.com - Selaku Kepala Desa Rumidi, (Kades) Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora yang sempat menghilang berbulan-bulan akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Blora di Purwodadi pada Minggu (17/09/2023).
Tersangka menyelewengkan dana Bantuan Kabupaten (Bankab) Kabupaten Blora tahun 2022 dan Dana Desa (DD) tahun 2023. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan pavingisasi, talud, JUT (Jalan Usaha Tani), dan pembangunan pipanisasi air bersih.
Kasatreskrim Blora AKP Selamet, S.H., M.M., dalam konferensi pers di Polres Blora Kamis, (21/09/2023) menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ada indikasi Kepala Desa melakukan penyimpangan terhadap dana atau anggaran yang ada di Desa tersebut, selanjutnya pada bulan Mei tahun 2023, Penyidik dari Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan secara intens, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terkait adanya dugaan tersebut,” ucapnya.
“Selanjutnya dari hasil penyelidikan itu kami mendapati fakta-fakta dilapangan, bahwa Kepala Desa berinisial R yang sudah menjabat kurang lebih 3 tahun berjalan sebagai Kepala Desa Nglebur, ada fakta-fakta antara lain, pembangunan-pembangunan di Desa Nglebur di tahun anggaran 2022, dan kegiatan itu dilakukan pada bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2022,” imbuhnya.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Blora, ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang ternyata secara fisik pembangunan itu tidak ada, dan ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tetapi pembangunannya juga tidak ada.
“Modus yang dilakukan adalah, si Kades ini memberitahukan kepada Bendahara bahwa anggaran Dana Desa akan turun, dan di pinjam uang itu, jadi bersama-sama berangkat ke Bank untuk mencairkan dana itu, dan setelah cair langsung di pinjam, jadi si Bendahara ini diperintahkan untuk membuat berita acara bahwa uang itu seolah-olah digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi faktanya uang itu untuk kepentingan pribadi Kepala Desa,” terang Kasatreskrim.
Dari hasil penyelidikan Polres Blora, Kades Nglebur terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 396 juta, dan Kades juga sudah diminta untuk mengembalikan uang tersebut, namun Kades Nglebur baru mengembalikan uang sebesar Rp. 40 juta, setelah itu Kades Nglebur malah kabur dan tidak melaksakan kegiatan sebagai Kepala Desa dan tidak jelas keberadaannya.
“Yang bersangkutan sempat berada di wilayah Lampung Sumatera, itupun kami dapat informasi dari teman-teman Kades, karena sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang, terus hampir berjalan beberapa bulan kemudian yang bersangkutan kembali ke Desanya untuk menengok keluarganya, karena informasinya anak dan istrinya juga sakit,” terang Kasatreskrim.
Informasi yang disampaikan oleh pelaku, saat di Lampung Kades Nglebur ingin bekerja, jadi pelaku tidurnya dari tempat ke tempat atau pindah-pindah, karena disana pelaku tidak ada saudara tidak ada keluarga, karena untuk menghindar atas perbuatan yang dilakukan.
Disamping Rumidi menggunakan uang dari Desa, Rumidi juga melakukan perbuatan yang lain, yaitu rental mobil dari beberapa orang yang ada di wilayah Blora, selanjutnya hasil rental itu di gadaikan olehnya, itu sampai sekarang belum ada pihak-pihak yang melapor ke Polres Blora.
“Untuk sementara, dia sendiri yang menggunakan atau menguasai hasil penggunaan uang itu, dan uang itu digunakan untuk membayar hutang, ya tadi itu, mobil rental yang digunakan dia di kejar-kejar oleh pemiliknya, dan untuk kebutuhan pribadi,” terang Kasatreskrim.
“Atas perbuatannya tersebut, Kades Nglebur dikenakan Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Undang-undang Korupsi yaitu di Undang-undang No 31 Tahun 1999, yang sudah dirubah di No 20 Tahun 2001, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 4 tahun, dan yang di Pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Desa Nglebur ramai diberitakan lantaran menghilang selama berbulan-bulan dengan membawa banyak kasus, sehingga Kades Nglebur diberhentikan sementara oleh Bupati Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora pada Senin (14/08/2023) lalu.(Dwi /red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar