Gunungkidul, suarakpk.com - Mencuatnya permasalahan dugaan pungli di sekolahan SMP 3 Karangmojo, Gunungkidul yang membikin geger di dunia pendidikan dan sampai sekarang belum ada penyelesaiannya kini dihebohkan lagi dengan permasalahan lainnya yaitu penahanan ijasah kelulusan SMP 3 Karangmojo, Gunungkidul pada tahun 2022.
Menurut pengakuan dari salah satu wali murid yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi media suarakpk pada hari selasa (12/9/2023 ) menuturkan
"Pada waktu kelulusan SMP 3 Karangmojo tahun 2022 wali murid dimintai dana 200 ribu mas per siswa, waktu itu saya tidak bisa membayar masalahnya tidak ada biaya dan suami saya lagi sakit jantung dan dirawat di rumah sakit masuk ruangan ICU, " ungkapnya.
"Dan belum sempat cap tiga jari anak saya daftarkan ke sekolahan SMK pembangunan pakai surat kelulusan sementara dan akte kelahiran dan sampai sekarang ijasah belum dikasih padahal anak saya sudah naik kelas dua SMK" jelasnya.
Menurut keterangan dari ketua Ombudsman DIY Budhi Masturi saat dikonfirmasi media suarakpk menjelaskan
"Menurut aturan sekolah dilarang mengaitkan hak - hak atas administrasi keuangan siswa apalagi sampai menahan ijasah itu jelas melanggar Perda 10/ 2013 dan peraturan lainnya", pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan belum berhasil konfirmasi ke sekolah dan dinas terkait. ( team investigator redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar