Batu Bara, suarakpk.com - Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki - laki bernama Riki Affandi kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.
Penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan Dirgas Sudirman Damanik Lk, (34) tahun, warga Jl Merbuk Gg Keluarga Lk IV RT / RW 004 Bajenis Kota Tebing tinggi. dengan Nomor : LP/B/156 /IX/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 September 2023.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes melalui plt kasi humas Iptu Abdi Tansar Kamis (14/9/2023) menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 Sekira pukul 11.30 Wib di Jl umum Desa Tanjung seri yang terletak di Dusun III Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut tador Kabupaten Batu Bara pada saat korban membeli Nasi di warung datanglah pelaku Riki Affandi menemuin korban dan berkata kepada korban "Minta dulu uangmu 2 Ribu" lalu korban menjawab " aku gak ada uang aku aja disini beli nasi".
Mendengar hal tersebut, terlapor Riki Affandi langsung memukul Wajah korban dan mengenain areal bagian mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terlapor sebanyak 1 kali, dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Indrapura
Mendapat laporan dimaksud, tim bergerak cepat dan pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib unit reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus melakukan penangkapan terhadap tersangka.
" Selanjutnya tersangka Riki Affandi dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku," pungkas Abdi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar