Gunungkidul,suarakpk.com - Audiensi permasalahan yang dialami oleh Hardi Kurniawati yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN oleh PPK ( Bupati Gunungkidul ) dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD kabupaten Gunungkidul, diterima oleh ketua dan wakil ketua DPRD serta anggotanya dengan menghadirkan instansi terkait dengan permasalahan tersebut pada tanggal 13/09/2023.
Menurut keterangan wakil ketua DPRD kabupaten Gunungkidul Suharno menuturkan dalam konferensi persnya bahwa permasalahan Hardi Kurniawati yang tidak atas permintaan sendiri mestinya ketika mau memberhentikan ASN tentunya harus melalui tahapan-tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan regulasi yaitu tahapan administrasi memberikan surat kemudian tahapan mediasi atas permasalahan tersebut kemudian berlanjut dengan vonis. Hukuman berat yang diterapkan ada beberapa macam yaitu pertama jabatan setingkat lebih rendah, kemudian membebaskan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, selanjutnya yang terakhir pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dari hasil keputusan bupati yang memberikan vonis dengan hormat tidak atas permintaan sendiri menjadikan Hardi Kurniawati mengajukan pembelaan - pembelaan. Kemudian BPASN memberikan keputusan merekomendasi atas permasalahan tersebut dengan membebaskan dari jabatan.
"Seharusnya bupati tidak serta-merta mengambil keputusan, harus berpijak pada regulasi dan aturan yang ada yang secara hierarki agar bupati wajib untuk mengindahkan (melaksanakan) keputusan rekomendasi BPASN",jelas Suharno.
Ditambahkan oleh ketua DPRD kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih "Seandainya bupati tidak mau melaksanakan keputusan BPASN dan DPRD kabupaten Gunungkidul maka akan mendapat sanksi, " ungkapnya.
Diwaktu terpisah Hardi Kurniawati saat dikonfirmasi media suarakpk memberikan keterangan melalui voice note WhatsApp bahwa iya berharap dari audience pada hari ini semoga bupati sebagai PPK melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi DPRD kabupaten Gunungkidul untuk melaksanakan putusan BPASN yang merupakan kekuatan hukum tetap dan mengindahkan apa yang sudah diputuskan presiden melalui BPASN, jika masih belum mau maka saya akan tempuh dengan cara lain mungkin akan membuat surat terbuka kepada presiden, "pungkas Hardi. ( Gunawan / red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar