Petugas PLN ULP Indrapura Putus Aliran Listrik Saat Pemilik Tidak Berada Dirumah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Juni 2023

Petugas PLN ULP Indrapura Putus Aliran Listrik Saat Pemilik Tidak Berada Dirumah

Batu Bara, suarakpk.com - Pelanggan PLN ULP Indrapura, Husni mengutuk keras aksi oknum petugas PLN ULP Indrapura yang menyegel meteran listriknya. Padahal meteran listriknya belum menunggak berbulan-bulan.

Tak hanya menyegel, oknum pegawai PLN itu juga memutus aliran listrik kerumahnya hanya karena lambat membayar dan telat 25 hari tanpa surat pemberitahuan dan sesampai dirumah kondisi sudah gelap gulita. Kamis malam (15/06/2023).

"Saya semalam gak ada dirumah, saya kaget tiba-tiba pulang udah gelap aja, ku tengok meteran ada bacaan di segel, tanpa pemberitahuan rupanya bisa putuskan listrik orang", katanya.
Menurutnya, sebelum oknum petugas PLN memutus aliran listrik rumahnya, dirinya sudah membayar melalui akun e-wallet DANA 2 bulan sekaligus pada pukul 16.30

"Semalam saya sudah bayar melalui akun e-wallet DANA bang jam 16.30, gak tau ntah jam berapa dia putuskan listrik dirumahku karena aku memang tidak ada dirumah", tambahnya.

Dia menambahkan, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

"Disitu jelas disebutkan bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan. Nah, saya kan baru 25 hari telatnya", tambahnya.

Husni sangat menyayangkan sikap arogansi petugas PLN yang memutus aliran listrik dirumahnya, dirinya meminta kepada Kepala PLN ULP Indrapura untuk memberikan sanksi serta memberhentikan petugas yang tidak menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur.

"Saya sangat menyayangkan sikap petugas PLN yang memutus aliran listrik rumah saya, saya minta kepada Kepala PLN ULP Indrapura untuk memberikan sanksi dan berhentikan petugas yang tidak menjalankan tugas sesuai SOP dan Peraturan yang dibuat  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia", ungkapnya.


(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)