YOGYAKARTA, suarakpk.com -Kuasa Hukum dari Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain, korban penipuan proyek fiktif pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Erlita Kusuma SH., CLA menyayangkan sikap Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta yang terkesan pasif karena belum juga mengambil langkah hukum terhadap kasus yang menimpa kliennya yang nyata-nyata telah mencatut nama orang nomor satu di Kabupaten paling timur di DIY tersebut.
"Kami heran dan menyayangkan kenapa Bupati Sunaryanta tidak juga mengambil langkah hukum terkait kasus proyek fiktif yang jelas mencatut namanya," terang Erlita saat dirinya menggelar konferensi pers bersama puluhan awal media dengan bertempat di Resto Ingkung Grobog Jalan Ipda Tut Harsono No.18 Timoho Kota Yogyakarta siang tadi. Selasa (20/06/2023)
Ditambahkan Erlita jika kliennya mengalami kerugian sebesar 1,9 milyar akibat ulah 4 orang yang ternyata sindikat penipu proyek fiktif dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul tersebut.
"Klien kami mengalami kerugian sebesar 1,9 milyar karena percaya dengan 4 orang sindikat penipu yaitu Seno Wijayanto, Joko Pitoyo, Santi Endah serta Azis yang merupakan supir Joko Pitoyo," tambahnya.
Erlita juga mengungkapkan jika ke 4 orang sindikat tersebut bisa mengelabuhi kliennya karena menggunakan dokumen surat yang meyakinkan karena ada Kop Bupati Gunungkidul dan berisi Surat Kuasa Khusus dari Bupati Sunaryanta kepada Joko Pitoyo yang juga sebagai Ketua Kadin dan Ketua PSSI Gunungkidul.
"Mereka (4 orang sindikat) meyakinkan klien kami dengan menunjukan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Sunaryanta kepada Joko Pitoyo untuk mencairkan dana hibah dari Kementrian Keuangan serta Dokumen Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SP2BJ) yang ber-Kop resmi RSUD Wonosari serta Dinas Kesehatan Gunungkidul. Dan untuk Joko Pitoyo ini adalah Ketua Kadin serta PSSI Gunungkidul," ungkap Erlita dengan tegas.
Ditegaskan pula oleh Erlita, "kami telah meminta tolong kepada beberapa tokoh besar di Yogya ini diantaranya GKR Hemas dan Subardi SH (anggota DPR RI) untuk memfasilitasi komunikasi dengan Bupati Sunaryanta karena dalam kasus ini jelas membawa nama beliau, namun tidak ada perkembangan yang baik, bahkan Bupati Sunaryanta malah mempersilahkan pihak kami untuk melapor ke kepolisian jika merasa jadi korban penipuan. Dan kamipun sudah melaporkan ke 4 orang tersebut ke Polda DIY pada 11 Juni 2022 silam, dan penyidik sudah menetapkan mereka sebagai tersangka sejak 16 Desember 2022 lalu" tegas Erlita.
Diakhir keterangannya, Erlita Kusuma SH., CLA berharap kepada penyidik Ditkrimum Polda DIY untuk segera melanjutkan proses hukum pada kasus yang dialami kliennya tersebut.
"Kami sangat berharap kepada penyidik, dalam hal ini Subdit 3 Ditkrimum Polda DIY segera meneruskan atau melanjutkan proses hukum dalam kasus yang dialami klien kami, karena ini sudah setahun lebih dari saat kami melaporkan, jangan sampai masyarakat menilai ada kelambanan dalam penanganan kasus ini," tutupnya. (gianto/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar