GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Oknum ASN berinisial MKZ selama ini dikenal bekerja disalah satu instansi pemerintah UPTD Dinkes diwilayah Kota Gunungsitoli lakukan aksi dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan salah satu dokumen penting kategori dokumen Negara.
Hal tersebut bermula dari pengambilan uang titipan kepada NH dan disaksikan TH, untuk menaruh kepercayaan kepada NH sehingga MKZ memberika berupa surat jual beli tanah yang diduga dipalsukan oknum MKZ dan sejumlah dokumen negara berupa SK hal tersebut baru diketahui setelah oknum MKZ tidak ada kesadarannya mengembalikan uang titipan tersebut sampai sekarang dan sudah dua tahun lebih lamanya.
Kasus ini pernah diberitakan sebelumnya melalui media ini, namun oknum MKZ meminta untuk tidak diusut kasusnya tersebut, menurut pengakuannya karena bila masalah ini diungkap maka dia akan diceraikan suaminya dan bahkan mengaku telah mendapat surat panggilan untuk cerai di pengadilan, termasuk mengaku takut mendapat hukuman pidana, berupa hukuman ancaman penjara dan ancaman hukuman pemberhentian sebagai ASN katanya.
Namun sebagai manusia NH akhirnya membatalkan untuk meneruskan kasus tersebut, hingga tidak memberikan bukti-bukti kepada salah seorang oknum yang mengaku pengacara saat itu suami MKZ yang meminta sejumlah bukti dokumen palsu tersebut.
Adapun sejumlah sebagai bukti berupa tanda terima uang titipan dengan menandatangani diatas kwitansi bermeterai tempel Rp. 10.000,- dokumen Surat Jual Beli Tanah yang diduga palsu, dokumen milik suaminya berinisial BSKZ berupa Kartu Taspen palsu dan sejumlah dokumen lainnya.
Setelah berulang kali oknum MKZ dikonfirmasi tentang pengembalian uang titipan tersebut bahkan selalu mengulur-ngulur waktu dan sampai saat ini belum dikembalikan sehingga sudah memakan waktu lama dua tahun lebih.
Anehnya oknum ASN MKZ ini setiap kali diingatkan untuk meminta pengembalian uang titipan tersebut malah menjawab dengan kalimat lantang, mungkin dipikirnya sebagai pinjaman sementara dan menyampaikan "pasti saya bayar, saya ada niat baik, belum ada uang, tunggu minggu ini, bulan ini, dan lainnya" namun tidak pernah kunjung tiba. Padahal MKZ ini sepertinya tidak mengerti dengan uang titipan dan dokumen yamg diduga telah dia palsukan.
Ketika dikonfirmasi kepada MKZ malah balek mengancam untuk menyuruh melaporkan kasus tersebut karena dia sudah mantap mengerti hukum melalui pesan singkatnya (1/6/2023), dikatakanya "kalian memaki saya, saya tidak lari, aku tunggu, sampai kapanpun utang saya pasti bayar, dan masih banyak lagi yang lain". Anehnyah berarti sesuka dan semaumu saja yah, mantap kita tunggu ending melalui episod berjilid diproses hukum tegas NH.
Salah seorang pengacara yang meminta jangan ditulis namanya, nanti kalau sudah kita lapor katanya disilahkan, kita bantu mendapingi sampai dimanapun apalagi sebagai penerima kuasa hukum, tandasnya. (302)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar