SEMARANG, suarakpk.com – Rencana renovasi gapura SD Wonolopo 01 Mijen, Semarang dikeluhkan orang tua siswa, pasalnya, pembiayaannya dibebankan kepada wali murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6, dimana masing-masing siswa dipungut iuran senilai, Rp.200.000.
Adanya keluhan orang tua siswa tersebutpun mendapatkan respon cepat dari LSM Lingkaran Masyarakat Transparansi (LIMAS) yang langsung melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri Wonolopo 01 Mijen Semarang, Imron.
Dituturkan salah satu anggota LSM LIMAS, bahwa di SD Negeri Wonolopo 01 Mijen Semarang terdaftar sebanyak 430 siswa.
“Jika dihitung maka perolehan penarikan yang dibebankan wali murid ini cukup fantastis,” tuturnya. Rabu (14/06/23).
LSM LIMAS bersama media suarakpk.com Rabu (14/06/23), langsung ditemui Kepala Sekolah SD Negeri Wonolopo 01 Mijen Semarang, Imron, yang menjelaskan bahwa Rencana renovasi gapura tersebut merupakan program Komite sekolah tahun 2018-2019 sebelum dirinya bertugas di sekloah tersebut.
“Saat tersusun program renovasi gapura, saya belum di sini, waktu itu sudah punya modal Rp 10.000.000, itu mungkin dari hasil kenang kenangan atau bagaimana saya ga tau, kalau sudah punya modal segitu akhirnya ada Covid 2019-2021, terus berhenti di awal tahun 2022-2023, covid mereda, program dilanjutkan musyawarah dengan paguyuban kelas, dan terjadi keputusan per siswa Rp.200.000,- diangsur 4x bulan maret, april, mei, juni, untuk anak yatim piatu saya bebaskan, nantinya akan kita mulai bulan juni, supaya tidak mengganggu aktivitas anak,” jelas Imron.
Menurut Imron, penarikan iuran yang didasarkan pada kesepakatan orang tua wali murid yang ingin membantu pendidikan itu tidak melanggar, kacuali kalau memberatkan. Namun, dirinya mengaku langsung menghentikan penarikan iuran setelah mendapatkan telephon dari Dinas Pendidikan.
"Akhirnya sejak kemarin saya hentikan, saya dapat informasi dari dinas Pendidikan, saya dibel dinas, dengan perintah, "Pak itu penarikan tolong dihentikan dan itu nanti dianggarkan di dinas akan dibangunkan", terus saya hentikan, saya kumpulkan ketua Paguyuban kelas, untuk penarikan dihentikan dan jangan ditagih," ucapnya.
Terpisah, Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Semarang menemui Muhammad Farid, S.T, saat dikonfirmasi, Senin (19/06/23) menandaskan, terkait dengan iuran siswa, tidak dibolehkan, sekolah tidak boleh memberatkan wali murid sekalipun itu komite, apalagi itu sudah menyebutkan penentuan nominal.
“Yang dibolehkan itu yang model sukarela yang tidak ditentukan nominalnya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan, bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. (Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar