KULONPROGO, suarakpk.com - Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., memimpin pelaksanaan Apel Pembentukan satuan baru Polisi RW (Polisi Jaga Warga) Polres Kulonprogo yang digelar di Halaman Mapolres Kulonprogo , Senin (15/5/2023).
Hadir dalam Apel tersebut Wakapolres Kulonprogo, Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran Polres Kulonprogo.
Program Polisi RW ini merupakan program Kabaharkam Polri sebagai wujud Polisi yang prediktif yang merupakan bentuk integritas semua fungsi harkamtibmas dalam mengemban tugas sebagai pengemban Polmas dalam komunitas RW.
Polisi RW berbeda dengan Bhabinkamtibmas. Tugas Polisi Bhabinkamtibmas yakni bertanggung jawab di suatu desa atau kelurahan. Sementara tugas Polisi RW yakni, bertanggung jawab dan ikut bersama dengan Bhabinkamtibmas untuk mengelola situasi kamtibmas di masing-masing RW dan juga berperan langsung di tengah-tengah masyarakat untuk membantu berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tertentu.
Tugas pokoknya polisi RW / Polisi Jaga Warga antara lain melaksanakan pemetaan potensi gangguan ketertiban, ketenteraman, keamanan, kerawanan sosial, dan melakukan problem solving.
Sementara itu dalam amanatnya Kapolres Kulonprogo mengatakan Kepercayaan itu tidak di berikan, tetapi kepercayaan itu harus di dapatkan. Sehingga Polri melalui Program Quick Wins Presisi yaitu Program 4, maka digagaslah Program Polisi RW/Polisi Jaga warga.
"Petugas Polisi RW adalah sebagai 'LEASION OFFICIER' di tiap RW yaitu sebagai penghubung yang bertugas mendengar, menerima, berempati, terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan masyarakat dan permasalahan di masyarakat, serta berempati terhadap berbagai masalah, " ucap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres bahwa Polisi RW dengan masyarakat harus bersinergi menjalin komunikasi interaksi langsung di lingkungannya. Sehingga Polisi RW atau Polisi Jaga Warga dapat memberikan informasi maupun mencari informasi, mendengar curhatan permasalahan yang ada dari masyarakat sehingga dapat menciptakan daya tangkal dan daya cegah terhadap potensi gangguan keamanan dan mampu menjadi problem solfer di lingkungan masyarakatnya.
"Dari 918 Padukuhan yang ada di wilayah Kulonprogo, Polres Kulonprogo menugaskan sebanyak 702 Personel, sebagai pengemban Polisi RW atau Polisi Jaga warga, " imbuhnya.
Dengan terbentuknya Polisi RW/Polisi Jaga warga dapat memberikan dampak positif di wilayah Kulonprogo pada khususnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya, dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Nusantara.
“Saya yakin seluruh Polisi RW/Polisi Jaga Warga yang telah terbentuk dan sudah mendapatkan Surat perintah dapat melaksanakan tugas dengan baik, " tegas Nunuk Setiyowati.
Kapolres juga juga memerintahkan agar Personel Polisi RW harus teliti dalam melihat potensi adanya gangguan di tengah masyarakat.
"Pastikan bila kita akan selalu melaksanakan tugas dengan baik, Satya Haprabu, karena itu saya berharap pahami betul apa itu Polisi RW dan tugas–tugasnya, " pungkas Kapolres dalam amanatnya.(Jim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar