YOGYAKARTA, suarakpk.com -Sebuah bangunan rumah milik pasangan purnawirawan pejuang yang berlokasi di Jalan Rogodigdayan, Kalurahan Bausasran, Kapanewon Danurejan, Kota Yogyakarta mengalami kerusakan berupa lantai ambrol ke bawah dan diduga terjadi kemiringan pada tembok sisi barat rumah imbas dari Pelaksanaan Proyek dari Kementrian Agama Republik Indonesia yaitu Pembangunan Gedung Balai Nikah (KUA) Danurejan. Jum'at (05/05/2033)
Dihari yang sama, saat tim investigasi suarakpk.com mendatangi lokasi rumah milik Almarhum Kolonel pejuang Sudjiarto suami dari Rodiyah (93) yang juga seorang pejuang wanita asli Surabaya memang benar terjadi penurunan tanah di lantai dalam rumah sehingga lantai tersebut ambrol kebawah (njemblong dalam bahasa jawa), dan memang disampingnya sedang berlangsung aktifitas pembangunan Gedung KUA Danurejan.
Lulu Puji Rahayu (58), anak perempuan dari Ny. Rodiyah Sudjiarto mewakili keluarga, kepada suarakpk.com menyampaikan jika pihaknya dari awal tidak setuju dengan rencana pembangunan gedung KUA disamping rumah tinggal ibunya tersebut, Lulu yang juga Ketua LBH Intan DIY menyebut jika proses dalam pengadaan tanah tempat pembangunan tersebut tidak sesuai aturan yang benar.
"Dari awal kami tidak setuju dan menolak keras rencana pembangunan gedung KUA ini, kami tahu prosesnya dari awal bagaimana tanah lokasi yang ada disamping rumah kami sampai bisa di pakai oleh pihak KUA, jadi dengan tegas kami tidak setuju," kata Lulu saat diwawancara di rumah yang mengalami kerusakan tersebut.
Lulu juga menceritakan secara detail sejarah tanah yang dipakai untuk lokasi proyek pembangunan gedung KUA tersebut.
"Itu prosesnya gak benar dari awal, tanah ini milik Sultan, sejak awal orang tua kami tinggal disini tidak ada surat surat kepemilikan, tapi untuk tanah lokasi proyek kenapa bisa dipindah tangan, kami menilai dari awal sudah tidak benar ini," ungkap Lulu selanjutnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lulu Puji Rahayu berencana akan mengadukan kejadian yang dialami keluarganya terkait proses pembangunan gedung KUA Danurejan dan juga kerusakan rumah Ny. Rodiyah Sudjiarto ke Polda DIY.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan ke Polda DIY, akan kami sampaikan semua informasi yang kami tahu terkait proses pembangunan gedung KUA tersebut, untuk menegakan kebenaran dan keadilan", tegas Lulu.
Sementara, saat tim investigasi suarakpk.com mewawancarai mandor proyek gedung KUA tersebut, yang bersangkutan tidak menjelaskan apapun dan menyampaikan jika bisa konfirmasi ulang saat pemilik CV ada di lokasi.
Untuk diketahui jika proyek pembangunan Gedung KUA Danurejan dengan Nilai 1,3 Milyar lebih tersebut dikerjakan oleh salah satu CV yang beralamatkan di Kabupaten Sleman. (gianto/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar