Blora,suarakpk.com – Unit Reskrim Polsek Kradenan bersama Tim Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Muzaidi (57), warga Dukuh Goito Rt 01/01 Desa Mendenrejo.
Kapolsek Kradenan Polres Blora Iptu Umbaran Wibowo ,SH., mengatakan"kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 20.30 Wib namun dilaporkan pada Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 10.00 Wib. Kejadian berawal dari pada hari tersebut sekira pukul 19.20 Wib, Muzaidi bersama anaknya usai melaksanakan shalat tarawih di Masjid Baitu’naim mampir ke rumah ibunya. Setelah itu, keduanya pulang ke rumah dan ia langsung menuju kamar pribadinya dalam keadaaan berantakan. Melihat kejadian itu, ia bersama anaknya kemudian mengecek barang-barang pribadi miliknya yang berada di dalam rumah,"katanya.
selain itu Iptu Umbara juga menambahkan," Setelah dicek, korban yang bekerja sebagai Kasi Trantib Kecamatan Kradenan Blora ini ternyata kehilangan 1 buah Handphone Merk Oppo A5S warna hitam dan uang seratus ribu yang ditaruh di dalam dompet. Selanjutnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kradenan," tambahnya.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.199.000 (Dua juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah),” terang Iptu Umbaran Wibowo,Sabtu (13/05).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kradenan bersama Resmob Polres Blora berhasil mengamankan pelaku berinisial FAF (36) di rumahnya Dukuh Nglaren Rt 2 Rw 8 Desa Mendenrejo.
“Kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” ungkapnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan singkat oleh Anggota kami , ternyata benar bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Merk Oppo A5S, 1 buah Jaket bewarna biru, 1 buah kain tutup muka, dan 1 Unit Sepeda motor Honda Grand tanpa Nopol.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” jelas Umbaran Wibowo (Dwi/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar