YOGYAKARTA, suarakpk.com -Seorang nasabah Bank Pelat Merah (BRI) yang bernama Andjar Eka Mandiki SE meradang saat dirinya mendapatkan kabar jika Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melakukan lelang eksekusi atas hak tanggungan yang di publikasi melalui internet pada Hari Rabu Tanggal 3 Mei 2023. Rencana lelang tersebut dilakukan atas permintaan salah satu bank pelat merah Kantor Cabang Yogyakarta.
"Klien kami sangat jengkel dan marah serta kecewa karena secara tiba-tiba aset miliknya yaitu sebidang tanah seluas 1.296 m2 dengan SHM 12465/Maguwoharjo dalam hitungan hari kedepan akan dilelang. Padahal saat ini klien kami sudah mendapatkan lampu hijau untuk bisa menyelesaikan kewajiban hutangnya dalam jangka waktu waktu selambatnya 2 minggu setelah libur panjang lebaran," ujar Raka Aditya Saputra SH, kuasa hukum Andjar kepada wartawan, kemarin.
Disampaikan pula oleh kuasa hukum jika selama ini, Andjar selalu kooperatif dengan memberikan laporan kemajuan proses pembayaran hutangnya secara berkala kepada pihak bank. Dan pihak bank melalui marketingnya juga memberikan balasan jika dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan bank mengenai proses take over dan penyelesaian hutangnya.
Lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan pihak bank terkait transaksi pinjaman modal kerja pada 30 April 2019 sebesar Rp 4,5 Milyar yang diajukan Andjar. Pada awalnya Andjar melakukan kewajiban cicilan hutang dengan baik dan lancar. Namun ia mulai terlambat melakukan cicilan pembayaran yang disebabkan oleh kondisi force major yaitu adanya pandemi Covid-19 yang membuat roda ekonomi menjadi terganggu.
Untuk itu Andjar dengan itikad baik, terus berkomunikasi dan selalu memberikan update dengan bank. Hal itu dapat dibuktikan secara fisik yaitu melakukan pertemuan satu kali dengan pihak bank BRI setiap dua minggu.
"Klien kami juga mengabarkan proses take over hutangnya dengan pihak ketiga dan memberitahukan bahwa proses sudah berjalan mulus dan hanya menunggu offering letter (OL) dari lainnya. Semuanya berjalan Lanjar, dan klien kami tinggal melengkapi 1 dokumen yang belum yaitu surat IMB," ungkap Raka selaku kuasa hukum.
Dengan demikian, sebenarnya sangat mudah bagi bank untuk mengecek kebenaran infomasi adanya OL tersebut karena dengan bank yang sama.
Namun pada 18 April 2023, Andjar kaget dengan kedatangan pihak bank kerumahnya, padahal saat itu dirinya tengah berada di Jakarta. Setelah pulang dari libur Lebaran dan tiba di Yogyakarta pada 25 April 2023, Andjar terkejut karena di rumah ditemukan sebuah surat dari bank Bank BRI yang isinya menginformasikan akan adanya lelang pada 3 Mei 2023 disertai perintah pengosongan.
"Untuk itu kami menyampaikan protes dan keberatan karena Andjar tidak pernah diberikan perincian hutang secara lengkap sehingga tindakan lelang tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Pihak Bank BRI telah mengabaikan proses penyelesaian hutang yang sedang berjalan walaupun Andjar selalu koordinasi dan melaporkan perkembangan secara rutin," lanjut Raka menjelaskan.
Selain itu Andjar juga melakukan protes keras karena bank hanya memberikan pilihan untuk melakukan penyelesaian pada tanggal 1 Mei 2023 yang masih libur Lebaran dengan cara wajib pembayaran 40% dari outstanding sekitar Rp 1,8 Milyar.
Andjar meminta kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut tuntas adanya dugaan rekayasa dan kecurangan secara sadar dan sengaja yang dilakukan bank saat mengadakan lelang dengan limit harga yang rendah serta sudah menyebutkan jika sudah ada pembeli lelang yang fiks yaitu seorang petinggi di lembaga keamanan negara, padahal lelang belum dijalankan.
"Kami meminta kepada KPKNL serta pihak bank untuk membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan atas sebidang tanah diatas SHM 12465/Maguwoharjo atas nama Andjar Eka Mandiki," tegas Raka. (gianto/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar