GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Damha, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beserta jajarannya pimpin Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan September 2022 Kamis, (25/05//2023).
Sejumlah barang bukti (BB) yang dimusnahkan sebanyak 43 berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berupa: Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 147,46 gram (satu empat tujuh koma empat enam) gram, Barang elektronik yang tidak memiliki nilai ekonomis sebanyak 5 (lima) unit.
Berikut senjata tajam berupa parang, Pisau, Obeng sebanyak 17 bilah dan benda Lainnya (plastik transparan, potongan lakban, potongan tisu, potongan plastik, pipet/sedotan, kartu remi, buku togel, kaca pirek, jarum suntik, botol plastik, karet kompeng, bungkusan rokok, tas selempang, batu, mancis dan sejumlah barang lainnya) sebanyak 128 buah.
Tampak hadir pada acara tersebut disaksikan Kepala Kepolisian Resor Nias, Kepala BNN Kota Gunungsitoli, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli. (KNG-THR.302)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar