Batu Bara, suarakpk.com - Seorang oknum Polisi berpangkat Briptu ditangkap Propam Polres Batu Bara bersama temannya di Hotel MCA, Perdagangan Kota, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari informasi yang dihimpun, oknum Polisi berinisial Briptu B itu, bertugas di satuan Propam Polres Batubara, ditangkap bersama temannya, diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pada, Kamis (04/05).
Kasi Propam Polres Batubara, Iptu Ruslan Tambunan mengatakan, penangkapan yang dilakukan Propam Polres Batubara setelah adanya pengaduan dari istri Briptu B.
"Benar, Itu dia (Briptu B) di dalam sel, awalnya dia (Briptu B) sudah di grebek istrinya, kami amankan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi, dan sudah kami test urine hasilnya positif," ujarnya kepada Wartawan, Jumat (05/05).
Ruslan mengungkapkan, Briptu B kerap melanggar disiplin dalam tugasnya, diamankan bersama seorang temannya berinisial CH. Dan kini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Briptu B ini memang sebelumnya sering kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik," ungkap Ruslan.
Tak hanya itu, Ruslan juga menyebutkan, Briptu B terancam keputusan akhir pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH).
"Sudah sering melanggar kode etik ini. Memang tak layak lagi jadi anggota Polri, kami ajukan KEP PTDH," pungkasnya.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar