GROBOGAN, suarakpk.com – Warga masyarakat Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, mempertanyakan lambannya proses penindakan hukum atas dugaan kasus penggelapan bantuan sosial (bansos) tahun 2020 dan dugaan pungli penjaringan perangkat desa tahun 2021 yang lalu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diberitakan adanya temuan di lapangan, bahwa Desa Kandangan pada tahun anggaran 2020 yaitu tepatnya saat masa pandemi Covid-19 menganggarkan dana sebesar Rp 100 juta untuk batuan bagi warga penerima berupa sumbangan beras. Namun hingga Bulan Desember 2020 bantuan tersebut tidak kunjung direalisasikan, padahal uang bantuan sudah dicairkan saat itu.
Belum selesai permasalahan tentang dugaan penyelewengan bansos, lagi- lagi muncul permasalahan baru yaitu tentang dugaan pungli terkait penjaringan perangkat desa.
Belum diketahui secara pasti besaran pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kades setempat berinisial NEP, namun kabarnya salah satu korban, menurut sebuah sumber sudah melapor atas kejadian yang menimpanya ke Polres setempat.
Sebuah sumber yang tidak mau menyebutkan namanya, menceritakan korban pungli dengan janji lolos seleksi perangkat desa, per korban dipungut hingga ratusan juta rupiah. Namun faktanya desa ini tidak mengajukan atau ikut dalam seleksi perangkat desa di kabupaten setempat yang digelar secara serentak pada waktu itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Iwan Nuzuardhi,SH kepada suarakpk, menuturkan, bahwa Kejari Grobogan telah menerima pemberitahuan terkait kasus tersebut.
"Ya, kami baru saja tanggal 06 April sudah menerima SPDP," kata Iwan Nuzuardhi,SH di kantornya. Kamis (13/04/2023), namun dirinya tidak menjelaskan rincian kasusnya.
Ketika ditanya kapan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan, Iwan menjelaskan, bahwa pihaknya tidak bisa memastikan.
"Kita tunggu dulu berkas dari Polres, lalu kita teliti, jika sudah lengkap baru bisa kita proses, namun jika kurang lengkap, harus dilengkapi dulu," jelasnya.
Terpisah, pada hari yang sama, suarakpk, berusaha mengkonfirmasi ke kantor desa untuk menemui pejabat desa guna melengkapi informasi perkembangan kasus. Namun ketika datang di kantor desa, Kepala Desa NEP sedang tidak berada ditempat. Di kantor hanya nampak beberapa staf desa dan terkesan tidak mau berkomentar apapun.
Kepala Dusun, Geri Siswanto yang merangkap sebagai Bendahara Desa, ketika ditemui juga terkesan enggan menanggapi kasus di desanya dan hanya terlihat pasrah atas kejadian tersebut. Kepada wartawan dia mengatakan, jika dirinya sudah tua, dan malas mengomentari persoalan yang menimpa Kepala desanya.
"Kulo sampun sepuh mas, males ngurusi niku (saya dah orang tua mas, malas bahas hal itu : bhsJawa/red).
Diungkapkan Geri Siswanto, bahwa dia merasa bukan kewenangannya untuk mengomentari dan mengakui, menurutnya, yang penting dirinya masih berusaha memberikan contoh kerja yang baik di desanya.
"Saatnya kerja ya kerja, yang penting semua harapannya lancar," pungkasnya.
Sementara, diinformasikan di lapangan, lambatnya penanganan kasus Kepala Desa Kandangan di Kepolisian, diduga adanya intervensi seorang pejabat kabupaten yang mencoba meloloskan Kepala Desa Kandangan dari jeratan hukum. Namun informasi ini masih terus dilakukan investigasi secara mendalam.
Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk belum berhasil mengkonfirmasi Kapolres Grobogan maupun Kasat Reskrim Grobogan.
Benarkah ada sosok pejabat Kabupaten Grobogan yang berani pasang dada mengintervensi Hukum di Kepolisian, hanya sekedar menyelamatkan Kepala Desa Kandangan ini? Kit tunggu investigasi selanjutnya, seberapa kebalnya Kepala Desa Kandangan dari jeratan hukum? (Hari/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar