Diperas 155 Juta dan Dirampas Sertifikat Tanahnya, Akhmad Bilaal Melapor ke Reskrim POLDA DIY - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 April 2023

Diperas 155 Juta dan Dirampas Sertifikat Tanahnya, Akhmad Bilaal Melapor ke Reskrim POLDA DIY

BANTUL, suarakpk.com -Merasa menjadi korban pemerasan dan perampasan yang dilakukan oleh 3 orang warga Jawa Barat yaitu Fitri Siagian (23), Elvira Cahyani dan Aswalyanti dengan dibantu beberapa deptcolektor suruhan mereka, Akhmad Bilaal, lali laki berumur 28 tahun warga RT 04 Padukuhan Pandak, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, dengan didampingi kuasa hukumnya Norman Ramadhan SH melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut  ke Unit Reskrim Polda DIY pada Senin Tanggal 10 April 2023.

Disampaikan Akhmad Bilaal saat tim investigasi suarakpk.com mendatangi rumahnya di Pandak Bantul sehari setelahnya yaitu Selasa (11/04/2023) jika kejadian berawal ketika dirinya berkenalan dengan seorang perempuan bernama Nida (20) warga Bandung Jawa Barat. Saat itu Bilaal ingin mencari tiket konser salah satu group musik terkenal dari luar negri.

"Kejadian ini, berawal ketika saya kenal Nida, pas saya mau cari tiket konser musik", ucapnya.

Selanjutnya Bilaal ditawari kerjaan oleh Nida sebagai Manajer, namun tanpa ada kontrak kerja dan kantornya. Berawal dari itu ternyata Nida mempunyai banyak masalah keuangan, banyak yang mencari Nida untuk menagih uang.

"Setelah saya diajak kerja, saya baru tahu kalau Nida punya masalah, banyak yang mencari untuk minta uang atau nagih uang pada Nida", imbuhnya.

Dengan segala bujuk rayu dan janji manis, Bilaal begitu saja mau dijadikan banper semua urusan Nida, bahkan dari 3 orang yang menagih (Fitri S, Elvira C, Aswalyanti) menyewa 8 orang preman (dept colektor) dan mendatangi rumah Bilaal di Pandak Bantul, mereka mengintimidasi Bilaal dan keluarganya untuk segera membayar utang Nida sebesar 500 juta lebih.

"Saya dan keluarga didatangi preman deptcolektor suruhan Fitri cs, mereka mengancam keluarga saya, dan memaksa untuk segera membayar utang Nida kepada Fitri", jelas Bilaal dengan nada jengkel.


Akhirnya dengan terpaksa, Bilaal dan keluarganya mentransfer uang melalui rekening Fitri Siagian sejumlah 155 juta.

"Kami terpaksa ngasih tranfer ke Fitri sebesar 155 juta, karena kami diancam terus", keluhnya.

Tidak berhenti disitu, Fitri cs dengan dibantu preman deptcolektor memaksa orang tua Bilaal yang bernama Dedi Sukamto (58) untuk menyerahkan Sertifikat Tanah miliknya seluas 518m2 untuk dijadikan jaminan utang Nida, dan jika sampai Tanggal 31 Maret 2023 belum ada pembayaran, maka tanah tersebut akan dijual oleh Fitri cs.

"Bapak saya dipaksa menyerahkan sertifikat tanah kami oleh Fitri cs dan preman deptcolektor, dan jika sampai 31 Maret 2023 belum dibayar, tanah kami akan dijual Fitri", terang Bilaal lagi.

Sebelumnya kakak pertama Bilaal yang bernama Brian juga pernah disekap oleh Fitri cs didaerah Jakarta, jika tidak mau membayar hutang Nida, Brian diancam akan dilaporkan ke Bareskrim oleh Fitri cs.

Dengan kejadian tersebut, Bilaal dan keluarga merasa dirugikan oleh Fitri Siagian, Elvira Cahyani dan Aswalyanti. Baik itu kerugian materi dan non materi, bahkan orang tua Bilaal hingga saat ini masih trauma, mereka takut dengan ancaman atau intimidasi dari deptcolektor. Bahkan Brian sampai keluar dari tempat dia bekerja karena sering didatangi oleh oknum deptcolektor tersebut.

"Kami putuskan untuk menempuh jalur hukum, dengan didampingi kuasa hukum kami, saudara Norman Ramadhan SH, kami telah melaporkan saudari Fitri Siagian, Elvira Cahyani dan Aswalyanti ke Reskrim Polda DIY kemarin", tutupnya.

Laporan polisi atas nama Akhmad Bilaal bernomor : LP/B/243/IV/2023/SPKT/POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. (tim/red)

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)