Batu Bara,suarakpk.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dari Fraksi PAN melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan (Sosper) Rancangan Ketertiban Masyarakat dan Ketertiban Umum di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kelurahan Indrapura, Batu Bara. Ahad (12/03/2023).
Dalam arahannya Ir Yahdi Khoir Harahap, MBA, mengatakan, sudah menjadi tanggungjawabnya sebagai Anggota DPRD Sumut dari Dapil Sumut 5, Batu Bara, Asahan dan Tanjungbalai mensosialisasikan Ranperda Tramtibmas.
Ada 13 point yang sangat urgent harus dilakukan, diantaranya tentang ketertiban peraturan lalulintas, sungai, tempat hiburan, taman dan lain - lain.
"Untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban umum harus diatur dan ada payung hukumnya. Apabila ada yang melanggar pastinya ada sangsi hukum," katanya.
Yahdi juga mengatakan, tempat hiburan dan cafe yang sekarang lagi marak di Batu Bara, juga harus mengikuti aturan, jangan sampai menjadi ajang tempat transaksi narkoba.
Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada PD Muhammadiyah, PD Aisyiyah, PD Nasyiyatul Aisyiyah, PD Pemuda Muhammadiyah Batu Bara dan seluruh kader Muhammadiyah yang turut hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Ketua PD Muhammadiyah Batu Bara, Yusri, S.Ag, sangat bersyukur atas kunjungan Anggota DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap yang melakukan Sosper Ranperda.
"Warga Muhammadiyah sangat bersyukur atas dilakukannya Ranperda tentang Ketertiban Masyarakat dan Ketertiban Umum. Apa yang dilakukan oleh DPRD Sumut sangat sejalan dengan program Dakwah Muhammadiyah, Amar Makruf dan Nahi Mungkar" ungkap Yusri.
Penjelasan 13 poin Ranperda
Ketertiban Masyarakat dan Ketertiban Umum, secara singkat dijelaskan oleh Ridwan, S. Ag.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Sekretaris PD Muhammadiyah, Yusri, S Ag, Sholehuddin, PD Aisyiyah, PD Nasyiatul Aisyiyah, PDPM dan warga Muhammadiyah Batu Bara.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar