Korupsi Dana Desa, Lurah dan Staf Bendahara Kalurahan Getas Divonis 5,9 dan 7 Tahun Penjara ANDA HARUS TAHU INI..!!!! - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Maret 2023

Korupsi Dana Desa, Lurah dan Staf Bendahara Kalurahan Getas Divonis 5,9 dan 7 Tahun Penjara ANDA HARUS TAHU INI..!!!!


 

YOGYAKARTA, suarakpk.com -Mantan Lurah Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul yang bernama Pamuji, divonis hukuman 5 tahun dan 9 bulan pidana penjara serta denda 200 juta rupiah (subsider 3 bulan penjara) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta Jalan Prof.Soepomo SH No.10, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Kamis (16/03/2023).


Selain vonis penjara dan denda, Pamuji juga di wajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar 540 juta rupiah. Menurut kuasa hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro SH, jika uang pengganti tersebut tidak dikembalikan oleh Pamuji selama satu bulan setelah putusan ingkrah, pengadilan berhak menyita harta benda atau di ganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.


"Benar, klien kami divonis penjara serta denda, dan juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar 540 juta, jika selam satu bulan setelah putusan ingkrah klien kami tidak bisa mengembalikan, maka pengadilan berhak menyita harta benda atau diganti dengan pidana penjara 1,5 tahun", jelas kuasa hukum.



Supar Sarwo juga menyampaikan jika sebelumnya mantan lurah Pamuji di tuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jadi vonis 5 tahun dan 9 bulan lebih ringan dari tuntutan.


"Keputusan Hakim memang lebih rendah dari tuntutan JPU", tambah kuasa hukum.


Supar Sarwo menyebut jika jaksa tidak dapat menunjukan bukti yang jelas jika kliennya (Pamuji) ikut menikmati uang hasil korupsi Dana Desa Kalurahan Getas tersebut, namun itu karena Lurah sebagai penanggung jawab.


"Jaksa tidak dapat menunjukan bukti jelas jika klien kami ikut menikmati uang hasil korupsi Dana Desa", tandas kuasa hukum.


Seperti diketahui jika dalam kasus korupsi Dana Desa Kalurahan Getas melibatkan 2 orang  pamong, yaitu Pamuji selaku lurah waktu itu dan Dwi Hartanto selaku Staf Bendahara Desa. Terdakwa Dwi Hartanto telah di vonis 7 tahun penjara pada sidang sebelumnya, Dwi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Kalurahan Getas mulai Tahun 2017 hingga 2019. Menurut Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Pengelolaan Dana Desa Kalurahan Getas Tahun 2019 menyebut kerugian negara sebesar 627 juta. (gi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)