Batu Bara, suarakpk.com - Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua orang pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku narkoba jenis ekstasi.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi Senin (06/03/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka bernama R alias Jali (49) tahun, Wiraswasta, Dusun III Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara dan M Aritonang alias Linda, Pr, (39) tahun, mengurus rumah tangga, warga Dusun IV Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut AKP Fery menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada hari Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 22.00 Wib, personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada sepasang suami istri Rojali alias Jali dan Malinda Aritonang alias Linda yang merupakan bandar Narkotika jenis pil ekstasi.
Mendapat informasi tersebut, personil unit reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi,.S.H melakukan penangkapan kedua pelaku di depan Polsek Labuhan Ruku Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara dan menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
Setelah dilakukan interogasi di akui pelaku bahwasanya narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari laki - laki berinisial DW dan hasil pengecekan di Handphone milik pelaku ditemukan bukti transfer uang dari pelaku R kepada laki - laki DW sebesar Rp 16.500.000.
Barang bukti yang didapat, 61 (enam puluh satu) butir pil ekstasi warna kuning, Enam butir pil ekstasi warnah merah, Satu buah dompet perempuan warnah coklat, berisikan uang hasil penjualan Pil ekstasi sebesar Rp 3.000.000, Satu unit sepeda motor Honda pcx warna merah tanpa plat norak MH1KF7110NK424484, nomor mesin KF711425698, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna casing putih, satu unit Handphone merk Realmi warna casing biru, satu buah Handphone merk nokia warna casing hitam, dan satu buah Handphone merk nokia warnah casing biru.
Kini kedua tersangka berada di Mapolsek Labuhan Ruku dan diancam dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar