PURWOREJO, suarakpk.com -Ermawati, istri Didik Prasetya Adi (mantan Kepala PDAU Kabupaten Purworejo) merasa sakit hati, tidak terima dan merasa malu dengan proses penangkapan terhadap suaminya di lokasi hajatan oleh petugas Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (01/03/2023) kemarin di Desa Jatiwangsan.
"Suami saya (Didik) diperlakukan tidak manusiawi, dihadapan umum saat acara hajatan saudara, tanpa menunjukan surat surat penangkapan dulu, petugas Kejari Purworejo langsung menarik paksa suami saya ke mobil Terios hitam, dan langsung dibawa pergi", ungkap Ermawati saat jumpa pers di Kantor DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (02/03/2023).
Ermawati menegaskan, dirinya tidak terima juga sakit hati atas cara penangkapan suaminya oleh petugas Kejari Purworejo yang dirasa terlalu arogan dan tidak manusiawi.
"Mereka orang terlalu arogan dan tidak punya etika sopan santun, padahal kami masih menempuh jalur hukum, harusnya tetap sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang yaitu sebagai tahanan kota, mereka juga pernah mendatangi rumah kami saat malam hari, sampai anak saya yang kecil menangis histeris karena takut", keluh Ermawati.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun selaku kuasa dari Ermawati menyampaikan, bahwa dalam pemberitaan yang beredar Pak Didik tersebut dikatakan Buron dan DPO.
"Penangkapan yang seperti itu perlu dipertanyakan dan diuji kembali, menurut kami, karena sesuai putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dan perintah hakim itu Pak Didik sebagai tahanan kota, dan itu jelas keputusan pengadilan", jelas Makmun.
Lebih lanjut, Makmun menegaskan, bahwa ketika dibaca hasil dari pertimbangan, disitu juga dijelaskan terjadi perbedaan pendapat antara hakim yang menangani perkara tersebut.
"Jadi disitu terjadi dissenting opinion, pendapat hakim satu Pak Didik menjalani tahanan rutan tapi pendapat dua hakim yang lain Pak Didik menjalani tahanan kota dan sesuai amar putusan itu tahanan kota," tegas Makmun.
Ditambahkanya, bahwa sesuai putusan PN Tipikor Semarang Pak Didik tidak harus dieksekusi bahkan melalui pengacaranya juga masih menyurati Mahkamah Agung.
"Kenapa Kejaksaan ini terburu-buru dan terkesan ngawur, padahal pihak Pak Didik masih proses bersurat, dan itu upaya agar putusannya itu jadi jelas tidak muliti tafsir di masyarakat," imbuhnya.
"Kita akan menempuh langkah hukum apakah dalam peoses penyelidikan sampai tahap putusan itu sesuai standar KUH atau tidak, kami juga punya bukti-bukti yang nanti akan jadi upaya hukum bagi kami, kita gak main-main," tegas Makmun.
Dirinya juga menyinggung terkait penangkapan itu tidak boleh melanggar undang-undang.
"Disini ketika diperlihatkan penangkapan itu secara arogan dan dikatakan buron padahal Pak Didik juga menyurati Kejaksaan melalui kami juga melalui pengacaranya, seharusnya kalau orang itu masih upaya hukum diberi kesempatan dulu jangan terlalu buru-buru seperti itu," bebernya.
Terkait di masukannya mantan Kepala PDAU di Lapas, Makmun berpendapat, dirinya merasa heran Pak Didik tersebut di Lapas dalam rangka menjalani putusan hakim.
"Nah, Pak Didik itu dalam putusan sebagai tahanan kota, bukan tahan rutan. Apakah nanti tidak merubah isi putusan, ketika Lapas itu menerima berita acaranya dari Kejaksaan ke Lapas itu seperti apa supaya masyarakat bisa tahu jangan seperti ini caranya. Padahal ini masuk tahanan kota kok bisa dimasukan tahanan rutan sedang disitu sudah ada pertimbangan hakim sebelumnya," pungkas Makmu.
Diketahui, Didik Prasetyo Adi tesebut ditetapkan sebagai terpidana pada tanggal 24 Desember 2022, atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dalam program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2020-2021, dengan nilai total pengadaan barang dari dana BOS mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU.
Kemudian, Didik terbukti korupsi dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta. (bw/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar