Usai Jual HP Curian, RDW Ditangkap Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Maret 2023

Usai Jual HP Curian, RDW Ditangkap Polisi

Batu Bara, suarakpk.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1(satu) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan atau pasal 480 dari KUHPidana.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 22/ II / 2023 / Polsek Indrapura /Res.Batubara / Polda sumatera utara, tanggal 20 Februari 2023.

Peristiwa itu terjadi Senin (20/02/2023) sekira pukul 05.30 wib, di Dusun IV Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. 

Tersangka berinisial RDW alias Iwan Bagong, (54) tahun, wiraswasta, warga Dusun VI Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Barang bukti didapat berupa 3 (tiga) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy tipe C1C02N16M2 A/T tahun pembuatan 2016, warna biru silver, no rangka MH1JFW115GK375646 No. mesin JFW1E-1382523, No. Polisi BK 2492 NAP. 

Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes menjelaskan, pada hari senin tanggal 20 Februari  sekira pukul 05.30 wib istri pelapor (saksi Asmini ) bangun dari tidur dan yang di lihat sepeda motor yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada, dan dilihat pintu depan dan belakang sudah terbuka.

Kemudian saksi membangunkan pelapor dan memeriksa barang - barang milik pelapor dan yang di lihat 3 (tiga) unit Handphone juga turut hilang , adapun sepeda motor milik pelapor yang hilang merek Honda Scopy Tipe C1C02N16M2 A/T tahun pembuatan 2016 Warna Biru Silver No Rangka MH1JFW115GK375646 No. Mesin JFW1E-1382523, No. Polisi BK 2492 NAP atas nama pemilik SYAMSINI serta Handphone merek OPPO A96 warna biru dengan no IMEI 1 : 867583051372537 IMEI 2 : 867583051372529 dan 2 Handphone senter merek SAMSUNG dan NOKIA,

" Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sekitar RP. 18.000.000 ( Delapan Belas Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian" ungkap Kapolres Jose.

Lebih lanjut dijelaskan, mendapat laporan berharga, pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023, sekira pukul 13.00 Wib, personil Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang layak di percaya bahwa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A96 yang dicuri sudah di jual ke konter ponsel sinar Mas yang berada di Kampung Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.

Kemudian Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH bersama anggota Opsnal berkoordinasi dengan Organik Polres Sergai untuk menanyakan lokasi konter ponsel Sinar Mas yang berada di Kampung Pon.

Selanjutnya Kanit Reskrim  bersama anggota Opsnal meluncur ke daerah tersebut, sekitar pukul 17.00 wib sampai dilokasi konter ponsel Sinar Mas yang dimaksud bersama dengan Personil Organik Polres Serdang Berdagai dan selanjutnya menanyakan kepada pemilik konter ponsel tersebut tentang ada tidak yang menjual Handphone merek OPPO A96.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar dan pemilik konter memberitahukan yang menjual Handphone tersebut bernama RDW alias Iwan Bagong dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Karena personil organik Polres Sergai kenal dengan tersangka, team dengan mudah menjemput RDW kerumah nya.

Saat diinterogasi di konter Ponsel Sinar Mas, Iwan Bagong mengaku  disuruh oleh temannya AD alias Kancil.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di bawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)