KAB.SEMARANG, suarakpk.com -Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan Mahkamah Agung (MA) akan memberikan Anugrah Paralegal Justice Award bagi para Kepala Desa atau Lurah yang telah berprestasi dan memberikan pengabdian terbaiknya untuk menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa di lingkungan warganya, hal itu agar memberi motivasi kepada Kepala Desa atau Lurah di seluruh indonesia.
Anugrah paralegal Justice Award ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para Kades/lurah yang berprestasi dan telah memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa dan negara salah satu peserta yang mengikutinya adalah Kepala Desa Rembes Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang yang bernama Nur Arifah.
Nur Arifah berharap dengan mengikuti Anugerah Paralegal Justice Award ini diharapkan akan memberi motivasi dan mendorong dedikasi para kades/lurah untuk bekerja dengan pengabdian dan karya terbaiknya untuk turut menjaga stabilitas kamtibmas dalam kehidupan masyarakat desa yang sadar dan patuh pada hukum sehingga tercipta kehidupan yang rukun, damai, tentram serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
"Sebagaimana pemberitaan yang berkembang di media sosial, banyak cerita dan kisah tentang bagaimana Kepala Desa yang membantu warganya menyelesaikan masalah, mereka melakukan itu dengan memberikan pengabdiannya yang tulus, seperti mendamaikan warganya yang bersengketa dan menjaga stabilitas desa bersama-sama", ujar Hajah Nur Arifah.
Nur Arifah juga menegaskan, "saya sebagai salah satu peserta yang mengikuti Paralegal Justice Award dikarenakan Desa Rembes masuk sebagai Desa binaan sadar hukum yang tertuang dalam SK Bupati dengan nomor 180/0189/2021,tanggal 19 Mei 2021 tentang penetapan Desa atau Kelurahan binaan sadar hukum di Kabupaten Semarang", tegasnya.
"Beberapa pencapaian Desa Rembes dalam mengatasi masalah hukum diantaranya adalah Desa Rembes mampu menyelesaikan beberapa program pemerintah dengan baik, antara lain program prona atau sertifikat masal di Tahun 2013 dan 2017, tidak hanya itu ada juga program PTSL Tahun 2019-2022, dan Alhamdulilah seluruh bidang tanah di desa rembes sudah bersertifikat", imbuhnya.
Lanjut Nur Arifah, "Artinya dengan sertifikasi ini membantu atau meminimalkan sengketa tanah batas-batas atau kepemilikan tanah, Desa Rembes juga mendapat beberapa kali prestasi pelunasan pajak bumi dan bangunan sehingga program ini sangat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dalam pengelolaan keuangan pajak bumi dan bangunan. Untuk pengelolaan keuangan Desa Rembes tahun 2021 mendapat juara nomor urut dua se-Kabupaten Semarang, laporan pertanggungjawaban juga Alhamdulillah sudah terselesaikan. Semua prestasi tersebut dibuktikan dengan beberapa piagam dan sebagainya yang terpampang di kantor desa," pungkasnya. (Mujib/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar