Bupati Gunungkidul Diduga Abaikan Keputusan BPASN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Maret 2023

Bupati Gunungkidul Diduga Abaikan Keputusan BPASN

GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Bupati Gunungkidul dinilai mengabaikan Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negera (BPASN) Nomor 145/KPTS/BPASN/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 tentang Peringanan keputusan Bupati Nomor 03/UP/KEP.D/D4/2022, tertanggal 1 Juli 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permohonan Sendiri Sebagai Pegawai Sipil Negara Atasnama Hardi Kurniawati.

Dalam diktum satu putusan BPASN tersebut, memberikan keringanan kepada Pegawai Sipil Negara Atasnama Hardi Kurniawati yang sebelumnya dalam keputusan Bupati Gunungkidul Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permohonan Sendiri menjadi Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sebagaimana dituturkan Hardi Kurniawati bahwa dirinya menyayangkan sikap Bupati Gunungkidul yang enggan menindaklanjuti putusan banding BPASN.

"Sungguh sangat disayangkan, dengan hasil putusan banding BPASN yang diterima oleh Bupati Gunungkidul, BKPPD Gunungkidul saat ini belum ada tindak lanjut oleh Bupati sebagai PPK Pejabat Pembina Kepegawaian melalui BKPPD," tutur Hardi Kurniawati saat dikonfirmasi media suarakpk.com di rumahnya. Rabu (8/3/2023).

Di sisi lain, Kabid Status BKPPD, Sunawan saat dikonfirmasi media suarakpk.com melalui sambungan whatsapp mengatakan, bahwa dirinya belum memperoleh perintah Bupati untuk pengaktifan kembali Hardi Kurniawati.

"Itu kebijakan pak bupati, pak bupati menghendaki pemberhentian, jadi saat ini belum ada perintah untuk pengaktifan kembali,” katanya.

Sunawan menandaskan, bahwa Bupati Gunungkidul juga siap menerima konsekwensi bila dikonfirmasi oleh BPASN.

“Dan Bupati sudah siap dengan konsekwensinya, mungkin kalau dikonfirmasi dari BPASN, Bupati siap, pada intinya, pada kebijakan semula tetap memperhentikan dan belum ada perintah pengaktifan kembali, pelanggaran PP 10 itu sampai hukuman pemberhentian," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Bupati Gunungkidul resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 03/UP/KEP.D/D4/2022, tertanggal 1 Juli 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permohonan Sendiri kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Hardi Kurniawati yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran dugaan perselingkuhan.

Untuk diketahui, bahwa hasil bading Hardi Kurniawati dari Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permohonan Sendiri oleh Bupati, menjadi Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, hingga saat ini, status kepagawaian Hardi Kurniawati masih menggantung tidak jelas.

Sementara, sebagian pihak yang enggan disebutkan namanya, menilai sikap arogansi Bupati Gunungkidul kepada bawahannya.

Sebagaimana diketahui, bahwa pengangkatan ASN memiliki landasan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun pasal terkait pemberhentian terdapat pada Pasal 87 Undang-undang tersebut. Dalam undang-undang tersebut dicantumkan ASN tidak dapat diberhentikan tanpa alasan yang kuat dan konkret.

Alasan pemberhentian dengan hormat yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Untuk alasan pemberhentian secara tidak hormat diantaranya melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil memperoleh konfirmasi Bupati Gunungkidul secara langsung maupun Kepala BKPPD Gunungkidul. (Gun/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)