Oleh; Tonazaro Harefa, S.H.
(Wartawan Media Online suarakpk.com)
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dijamin.
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat tentu harus sesuai dengan hati nirani dan hak dalam memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia yang hakiki, dalam menegakkan keadilan, kebenaran serta memajukan kesejahteraan umum dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertimbangan tersebut tentu pers nasional yang menjadi wahana komunikasi massa, menyebar informasi, membentuk opini tentu harus dilaksanakan sebagaimana asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peran dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga mendapat jaminan dan perlindungan hukum yang bebas dari campur tangan dan paksaan darimanapun. Sehingga pers nasional turut serta berperan aktif menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana dikehendaki tertuang dalam keputusan dasar dan pertimbangan hadirnya UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
Era digitalisasi sekarang ini, masyarakat dalam memperoleh informasi sangat mudah dan membantu secara cepat bahkan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pada dasarnya tugas kewartawanan sudah diatur oleh undang-undang sehingga seseorang yang menjalankannya sudah jelas harus memenuhi prosedur yang telah dipersyaratkan Undang-Undang Pers dan dapat menjamin kemerdekaan pers tersebut dalam memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional, menjaga kepercayaan publik dalam menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia dengan penetapan kode etik jurnalistik (KEJ) tentu harus di taati. Pelanggaran bagi pelaku UU Pers dan pelanggaran sebagaimana Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sanksinya sangat berat jika tidak sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan tersebut, bahkan tidak tertutup kemungkinan mendapat ancaman penjatuhan sanksi pidana terutama bagi perusahaan itu sendiri jika tugas kewartawanan tidak disesuaikan dengan aturan yang ada.
Perlu dibandingkan untuk direnung kembali bahwa ruang liputan bagi wartawan saat ini apa sedang diboikot? betapa tidak kehadiran era digitalisasi disamping membantu juga kadang masyarakat tidak lagi dapat mengkaji dan melihat tingkat resiko yang muncul dalam menyajikan suatu informasi melalui media sosial (medsos) kepada publik sehingga bernuansa pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Tetapi yang lebih ironisnya kehadiran oknum-oknum ASN ataupun honorer dari instansi pemerintah tertentu khususmya bidang penanganan informasi masing-masing kabupaten/kota kalau kita perhatikan apakah hal ini salah satu penghambat pemboikotan hak-hak dari pada tugas kewartawanan?, betapa tidak saat seseorang wartawan sedang melakukan peliputan justru muncul berbagai alasan untuk tidak diikut sertakan dalam peliputan tertentu dengan alasan "tunggu saja relis" akan di share. Apakah ini tidak mempengaruhi independensi seseorang wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik terhadap sesuatu kebenaran informasi yang diperoleh dan disajikan kepada publik? apalagi bicara soal gelontoran anggaran yang digunakan setiap acara-acara resmi saya rasa hanya dapat diperuntukan secara internal dan bukan diperuntukan untuk pemberdayaan kualitas mutu perkembangan informasi suatu daerah melalui kerjasama perusahaan media.
Masih banyak lagi yang masih belum kita bahas disini terkait soal tindak kejahatan lainnya terutama pelanggaran tindak pidana yang berakibat menghambat dan menghalangi tugas profesi jurnalis sehingga seorang jurnalis sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas secara tidak benar dan dianggap sebagai tindak kejahatan pemboikot.
Anehnya, sejauh ini penulis pernah membolak-balik dasar hukum seseorang oknum ASN atau honorer di suatu instansi Dinas Komunikasi dan Informatika saat acara resmi melakukan wawancara terhadap pejabat publik termasuk kepada atasannya sendiri tidak ubahnya seperti seorang "wartawan profesional", belum juga ada dasar hukumnya. Sehingga hal ini tentu bisa mencederai tugas-tugas kewartawanan, sementara pembangunan penyebarluasan informasi hanya dapat dilakukan suatu dinas tertentu sebagaimana dikehendaki dalam ruang lingkup tugas dan tanggungjawab yang sangat terbatas dan bukan berlagak seperti wartawan.
Untuk diketahui bahwa tugas wewenang suatu Diskominfo sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Terkait tupoksi sekilas tugas dan wewenang terhadap bidang informasi dan media massa pada Diskominfo mari kita simak kutipan penulis dari berbagai sumber yang layak dipercaya berikut ini:
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, pengelolaan opini publik, sumber daya komunikasi publik, kemitraan komunikasi, layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik, dan publik media.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
Merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan pendapat dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah; mengkoordinasikan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah; mengkoordinasikan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik; mengkoordinasikan pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media; mengkoordinasikan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; mengkoordinasikan penyiapan bahan memberikan bimbingan teknis dan pengawasan di bidang pengelolaan pendapat dan aspirasi masyarakat di lingkup pemerintah daerah; memantau, mengevaluasi dan melaporkan di bidang informasi dan komunikasi publik; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi di lingkungan pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik mempunyai fungsi:
Menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial); melaksanakan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat); melaksanakan pengolahan aduan masyarakat; melaksanakan standardisasi pertukaran informasi untuk basis data informasi lintas sektoral; melaksanakan pelatihan tema komunikasi lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah; melaksanakan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten; melakasanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi; melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya.
Seksi Pengelolaan Media Komunikasi
Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi mempunyai fungsi:
Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah daerah; melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal; melaksanakan pembuatan konten lokal; mengelola saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media internal; melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah; melaksanakan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik; melaksanakan pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kabupaten/Kota (Kelompok Informasi Masyarakat); melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi; melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya.
Seksi Layanan Informasi Publik
Kepala Seksi Layanan Informasi Publik mempunyai tugas tugas tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi pelayanan informasi publik, serta layanan hubungan media di Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Kepala Seksi Layanan Informasi Publik mempunyai fungsi:
Menyelenggarakan layanan Pengolahan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; melaksanakan pelayanan informasi publik untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat; melaksanakan fasilitasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD; melaksanakan pengelolaan hubungan dengan media (media relations); melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi; melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya.
Dalam penyajian tulisan ini penulis berharap kiranya kita menyadari secara jelas dan benar tupoksi masing-masing sebagaimana habitat asal-muala yang telah dipercayakan kepada kita oleh negara melalui aturan perundang-undangan yang berlaku. Akhir kata tidak luput menyapa pemirsa dengan ucapan "Salam Berkeadilan dan Selamat Hari Pers Nasional, Merdeka!!!". ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar