Batu Bara, suarakpk.com - Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara Ipda Wahidin, SH berhasil mengamankan SLH Purba (17), warga Kabupaten Simalungun di lokasi dekat kejadian, berikut barang bukti sepotong kayu, Senin (30/01/2023) sekira pukul 22.00 wib.
SLH ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Hendri Winansyah pada Minggu (13/09 2022) lalu sekira pukul 17.30 Wib, di areal kelapa sawit milik PT Socfindo Perk Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes S.I.K melalui Kasi humas AKP RN Zebua menjelaskan, peristiwa itu terjadi Minggu 13 November 2022 sekira pukul 17.30. wib, Hendri Winansyah (pelapor-red) sedang melintas di areal Perkebunan sawit Milik Pt Socfindo, tepatnya dibawah jembatan Tol Mangke.
Saat itu kata RN Zebua, pelapor melihat SLH Purba (pelaku-red) sedang bertengkar dengan seseorang, lalu pelapor berhenti dan menegur pelaku, kemudian para pelaku tidak terima ditegur oleh pelapor, saat itu juga para pelaku langsung memukul pelapor dengan tangan dan kayu, akibatnya pelapor mengalami Luka di bagian kepala dan wajah, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh.
Setelah 4 bulan berlalu, pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi yang layak di percaya dimana keberadaan diduga pelaku tersebut.
"Mendapat informasi berharga, tim opsnal langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 potong Kayu sepanjang 150 Cm" ungkap RN Zebua.
Atas perbuatan, pelaku diamankan di Polsek Lima Puluh dan terancam Pasal 170 Sub Pasal 351 KUHPidana, tentang tindak Pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar