Batu Bara,suarakpk.com - Puluhan proyek di Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara ke kejaksaan Negeri Batu Bara, pada Selasa, 24 Januari 2023.
Laporan itu diantar ketua Pemda Arwan Syahputra didampingi Muhammad Syafi'i dan diterima langsung oleh bagian pelayanan terpadu satu pintu kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepada wartawan, ketua Pemda Batu Bara, Arwan Syahputra Rabu (25/01/2023) mengatakan, Dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat maupun daerah melalui APBN atau APBD kepada desa seharusnya bisa mendorong pembangunan desa di sektor infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana regulasi yang berlaku.
Namun, kata Arwan, dana desa yang bagian dari dana publik itu diduga telah mengalami manipulasi administrasi SPJ.
" Kami laporkan atas dugaan korupsi di Desa Aek Nauli sebagai upaya dalam menjalankan amanat PP no 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi"
Arwan membeberkan, pada tahun 2017 lalu terdapat anggaran desa sebesar Rp.1.308.747.677 yang dikelola, berdasarkan perdes no 03 tahun 2017 tentang APBDesa Aek Nauli T.A 2017, yang dalam pelaksanaannya adanya dugaan skandal manupilasi SPJ.
" Menurut catatan Pemda Batu Bara, dari total anggaran senilai Rp 1,3 Miliar yang dikelola Manombang EP Siregar selaku KPA Desa Aek Nauli tersebut terdapat sebanyak 28 kegiatan, adapun yang diaporkan sebanyak 18 kegiatan yang dinilai sarat KKN" ungkapnya.
Lebih lanjut Arwan menjelaskan, berdasarkan observasi dengan analisa dokumen dan realisasi yang kami bedah dalam perdes di lapangan, ada sekitar 18 item kegiatan dengan total anggaran Rp 833.090.677 dari total 28 kegiatan senilai 1,3 Miliar, yang dari 18 kegiatan tersebut diduga terdapat sebanayak 736 juta yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan antara realisasi fisik dan dokumen.
" Terutama dalam pekerjaan normalisasi sungai yang memakai alat berat, sangat terindikasi sarat mal dokumen SPJ," kata Arwan Syahputra.
Lagi- lagi Pemda menduga, M.EP Siregar mengetahui adanya perbuatan Mark up saat dirinya menandatangani dokumen SPJ desa Aek Nauli 2017.
"Kuat dugaan kami adanya manipulasi dokumen SPJ " kata Arwan.
Mahasiswa Malikulsaleh Aceh ini meminta kejaksaan negeri Batu Bara untuk segera melakukan pra penyelidikan dan pulbaket serta melakukan audit investigasi.
"Kami mendesak Kejari Batu Bara dibawah pimpinan Amru E Siregar serius menyikapi laporan masyarakat" pungkas Arwan.
Menanggapi adanya laporan dugaan korupsi dari Pemda Batu Bara ke Kejari Batu Bara, Kepala Desa Aek Nauli Manombang EF Siregar melalui pesan wasap menuliskan " logika ajo bah....
2017 sampai sekarang sudah berapo tahun....
mungkin tidak awak masih Kades semestinya sudah masuk awak....
mengingat besaran dana dimaksud yg fiktif itu...." Tulis nya.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar