Ketum AWPI Hengky Jazuli; Wartawan Harus Bisa Tegas Menjaga Marwah Profesi Jurnalis - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Januari 2023

Ketum AWPI Hengky Jazuli; Wartawan Harus Bisa Tegas Menjaga Marwah Profesi Jurnalis


 

PRINGSEWU LAMPUNG, suarakpk.com -Hengky Ahmat Jazuli, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI) sekaligus pemilik Media Haluan Lampung Group  mengapresiasi dan mendukung langkah Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu (AWPI) yang melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin Ayub ke Polda Lampung. Senin (30/01/2023)


Menurut Hengky, dilaporkannya Abidin berkaitan dengan ujaran yang *merendahkan harkat, derajat dan martabat profesi jurnalis*, laporan tersebut juga merupakan bentuk komitmen menjaga marwah UU Pers tahun 1999.


"Itu sudah penghinaan profesi, karena berkali-kali menyebut wartawan seujung kuku", kata Hengky saat dikonfirmasi via telepon.


Hengky menilai, Abidin seharusnya bisa menjadi contoh bagi Kepala Desa yang lain, apalagi jabatan dia sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu.


"Gak pantes dia pimpin  Apdesi, seharusnya sebagai Kepala Desa dan Ketua Apdesi Kabupaten memberikan contoh yang baik buat para Kepala Desa yang lain, bukan malah menghina profesi wartawan, saya minta Ketua Apdesi Provinsi untuk meninjau kalau bisa diganti itu Abidin, karena wartawan benteng terakhir untuk rakyat", tambah Hengky 


Selain itu, Hengky juga menegaskan terkait instansi yang disebutkan dalam rekaman voice note dalam pengadaan perpustakaan digital senilai Rp 30 juta tersebut, harus memberikan klarifikasi, bukan malah bungkam.


"Ya klarifikasi aja Dinas tersebut, Inspektorat, PMD dan Pj Bupati, karena susah menyangkut nama baik Kabupaten Pringsewu, kalau ini benar seperti yang disebut-sebut oleh Abidin di voice note bahwa ada beking-membeking, berarti kan ini terjadi bancakan dan harus dibongkar," tegasnya.


Hengky meminta, sebagai wartawan jangan sampai mau profesi yang dilindungi UU ini bisa diinjak-injak atau direndahkan.


"Jadi kita sebagai wartawan kalau profesi kita dihina, diinjak-injak, wajib kita untuk pertahankan bahwa kita tidak seperti yang dia sebutkan, jangan jadi wartawan kalau tidak bisa menjaga marwah pers, jadi loper koran saja," pungkasnya. (gianto/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)