Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UHO Melaksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Pewarisan Islam di Desa Laosu Jaya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Desember 2022

Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UHO Melaksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Pewarisan Islam di Desa Laosu Jaya

 


KENDARI, suarakpk.com -


Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo melaksanakan lengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum tentang leningkatan pemahaman Hukum masyarakat tentang pewarisan Islam.


Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Laosu Jaya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sasaran kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat Desa Laosu Jaya dan penyuluhan hukum ini bermaksud meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Desa Laosu Jaya.


Sangat  pentingnya memahami kaidah pembagian waris sesuai syariat Islam. 

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum UHO yang dipimpin oleh DR. Sahrina Safiuddin, SH., LL.M sebagai ketua dengan beranggotakan Wa Ode. Zuliarti, SH., MH, Haris Yusuf, SH., MH, Idris Saputra, SH., MH, dan melibatkan satu orang Mahasiswa Fakultas Hukum UHO. 



Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Laosu Jaya, Mustamar yang menyambut dengan baik kedatangan Tim Pengabdian Masyarakat dan berharap kegiatan ini dapat memberi pemahaman hukum terkait kaidah pewarisan Islam pada masyarakat Desa Laosu Jaya yang semuanya beragama Islam.


Dalam kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri puluhan peserta yang berasal dari Desa Laosu Jaya yang antusias menerima materi DR Sahrina Safiuddin, S.H., LL.M. mengawali sosialisasi dengan menekankan pentingnya memahami kaidah Pewarisan Islam bagi mereka yang beragama Islam.


Materi lalu dilanjutkan secara bergantian oleh anggota tim yang lain dimana secara umum membahas terkait hak yang berkaitan dengan harta waris, rukun dan syarat waris serta golongan yang berhak menerima waris serta besaran bagian masing-masing ahli waris.


Antusias peserta dapat dilihat pada sesi diskusi dimana peserta penyuluhan sangat aktif bertanya seputar Pewarisan Islam baik teori maupun dari kaidah perhitungannya.


Dalam Islam, mempelajari hukum waris hukumnya Fardhu Kifayah atau wajib kolektif, oleh sebab itu dalam sebuah Desa atau dalam sebuah keluarga minimal ada satu orang yang menguasai kaidah pembagian waris Islam ini. 


Mempelajari kaidah Pewarisan Islam ini agar setiap orang yang berstatus sebagai ahli waris dapat terhindar dari perselisihan karena perebutan harta warisan yang disebabkan ketidakpahaman akan kaidah pembagiannya.


“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Kepala Desa dan warga Desa Laosu Jaya kepada kami untuk melaksanakan pengabdian masyarakat disini. Semoga kegiatan ini sebagai langkah awal bagi kami untuk bisa melaksanakan program-program lain yang akan datang, dan tentu saja jika dikemudian hari warga Desa Laosu Jaya menghadapi permasalahan seputar waris maupun permasalahan hukum lainnya kami sangat terbuka untuk memberikan pendampingan karena di Fakultas Hukum UHO kami mempunyai Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) sebagai salah satu wujud Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat” ungkap DR. Sahrina Safiuddin, S.H., LL.M. Selaku ketua tim Pengabdian masyarakat Fakultas Hukum UHO. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)