SMP Negeri 2 Toroh Grobogan Diduga Tarik Pungutan Liar Pada Siswanya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Desember 2022

SMP Negeri 2 Toroh Grobogan Diduga Tarik Pungutan Liar Pada Siswanya

GROBOGAN, suarakpk.com – Warga masyarakat di lingkungan dinas pendidikan sering dikeluhkan adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan pada sekolah negeri. Sementara bila mendasarkan pada pasal 9 ayat (1), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, menjelaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melarang adanya pungutan berbentuk apapun dan sanksi pidana dapat diterapkan bagi siapapun yang melanggarnya.

Sebagaimana diduga adanya pungutan berdalih sumbangan infaq juga terjadi di SMP Negeri 2 Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pungutan dengan dalih infaq tersebut dilakukan pihak sekolah yang proses dan mekanismenya diserahkan kepada komite sekolah.

Sumbangan tersebut dinilai sebagian orang tua murid sangat memberatkan, terlebih saat ini masyarakat saat ini sedang bangkit dari masa Pandemi covid-19.

"Sumbangan itu bagi kami rakyat kecil sangat memberatkan," ujar Ruminah orang tua, salah satu siswa.

"Iuran ini terpaksa harus kami bayar, karena jika tidak membayar tidak bisa mengikuti tes sekolah," lanjutnya. 

Ketika ditanya soal bentuk pungutan dirinya mengutarakan bahwa selama ini anaknya ada beberapa jenis iuran yang harus dibayar.

"Ada uang semester sebesar Rp.250.000, lalu tabungan bulanan sebesar Rp. 25.000," pengakuan salah satu siswa R siswa kelas 9.

Masih menurut sejumlah siswa yang saat ditemui Media sedang menuju perjalanan pulang sekolah, menuturkan sekolahnya juga memungut uang Sumbangan gedung 1 juta rupiah per siswa.

Saat Media mendatangi SMP Negeri 2 Toroh untuk konfirmasi, Kepala Sekolah Ratijo tidak ada ditempat, karena sedang ada tugas dinas ke luar kota. Media SUARAKPK hanya ditemui Kepala TU di ruang kerjanya. 

Ditanya soal kebenaran isu tersebut, dirinya berkeberatan menanggapi karena merasa tidak berhak menjawab. 

Sementara menurut sebuah sumber dari wali murid yang tidak mau menyebutkan namanya, menjelaskan bahwa sumbangan tersebut memang untuk mendukung program sekolah, tetapi dirinya bersama orang tua murid yang lain merasa keberatan, tetapi terpaksa harus membayarnya, karena menurutnya sudah menjadi kewajiban, karena sudah ada besaran nilai dan batasan waktu pembayaran. Pada umumnya mereka khawatir jika tidak dibayar akan ada sangsi terhadap anaknya dalam proses belajar mengajar.

"Saya selaku wali murid sangat keberatan, karena situasi keuangan yang masih sangat sulit saat ini, tetapi kami berusaha bayar agar anak kami masih tetap bisa belajar," ungkapnya.

Untuk diketahui sebagaimana mengutip pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Tamrin Kasman melalui laman online kemendikbud.go.id tentang perbedaan sumbangan, bantuan dan pungutan diantaranya tang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perorangan maupun bersama sama, masyarakat atau lembaga  secara suka rela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarik uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Menanggapi permasalahan dugaan pungutan di lingkungan pendidikan di wilayah kerjanya, Kepala Bidang PMP TK Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Sudrajat D Asmoro S.Pd,  berjanji akan menyampaikan temuan ini ke atasannya, karena bukan ranahnya untuk menanggapi masalah ini. 

"Terimakasih atas temuan ini, nanti akan saya teruskan ke bidangnya," sambutannya.

Saat Media SUARAKPK mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Drs. Purnyomo,M.Pd, senin, (05/12/2022), sedang tidak ada di ruang kerjanya, karena ada tugas luar untuk mengikuti agenda penting. (dhon/hari/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)