Rektor ITBVN Bogor Jadi Pemateri Diskusi Media Bawaslu di Muna - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Desember 2022

Rektor ITBVN Bogor Jadi Pemateri Diskusi Media Bawaslu di Muna

 


MUNA, suarakpk.com -


Dalam tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Muna adakan diskusi media. Tidak.main main pemateri yang dihadirkannya adalah mantan anggota Bawaslu RI periode 2012-2017.


Selain mantan anggota Bawaslu RI, Daniel Zuchron juga sebagai Rektor ITBVN (Institut Tehnologi Bisnis Visi Nusantara Bogor.


Kata dia bagaimana teman teman media memahami kerja demokrasi dalam mindset pengawas pemilu untuk peran media massa.


Kalau bicara tentang pemilu pertama kali kemerdekaan 1945 telah disiapkan dengan nama badan pekerja susunan komite nasional pusat (BPSKNP)


Karena pemilu tidak jadi maka tahun  1948 disahkan UU Nomor 27 tahun 1948 tentang pemilhan anggita dewan perwakilan rakyat (DPR) untuk nemilih anggota DPR, dipersiapkan suatu badan penyelenggara pemilu yang disebut kantor pemilihan pusat (KPP)


Asas penyelenggaraan pemilu di Indonesia pasal 22E UUD 1945 poin (1) pemilihan umum dilaksanakan secara lansgung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.


"Rekan rekan media harus memberikan eduksi yang cukup,"ungkap Daniel Zuchron saat memberikan materi pada kegiatan diskusi media Bawaslu di hotel Nes Inn siang ini.


Akar pengawas pemilu yakni pemilu 1955 yang diikuti 178 peserta pemilu baik partai politik, organisasi ataupun perorangan merujuk pada UU No 7/1953 tentang pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR.


Mengacu pada UU 22/2007. Dalam undang undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan pemilu yakni KPU Bawaslu serta DKPP. 


Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.


Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk dapat menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis dan demokrasi (UU 7/2017)


"Karena itu anggota pengawas pemilu dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggara pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu,"sebutnya.


"Bawaslu wajib kerjasama dengan reken rekan media. Karena itu rekan rekan media harus memberikan eduksi yang cukup karena kita punya waktu yang sangat terbatas,"ungkapnya.(Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)