SEMARANG, suarakpk.com - Ketua Umum DPP RPK-RI meminta pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM ilegal jenis Solar yang diduga di danai bos bos Transportasi BBM Non Subsidi yang mempunyai perusahaan legal, Sebab diduga banyak wilayah di Jawa Tengah SPBU yang bermain BBM Subsidi untuk dijual kepada para pemain ilegal BBM Bersubsidi. Mulai dari Pati, Kudus, Jepara, Demak sampai Semarang juga Kabupaten Ungaran, Salatiga Boyolali, Solo sampai Klaten, Yogya, Magelang, Ambarawa,
Diduga banyak SPBU SPBU yang bermain api dengan para pemain BBM ilegal.
Termasuk di dalamnya, ia meminta diusut juga dugaan keterlibatan pihak Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kasus dugaan pencurian dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar yang diduga justru dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar transportasi Migas BBM Non Subsidi. Pemilik SPBU dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan, Sebab mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bisa dijerat hukum dengan pasal dalam KUHPidana dalam hal ini seharusnya dijerat juga Pemilik SPBU selain Karyawan SPBU yang dengan sengaja melakukan pengisian BBM Bersubsidi kepada Pemain BBM ilegal.
Terhitung mulai awal Januari 2023, LSM DPP RPK-RI bekerjasama dengan SKK Migas dan pihak kepolisian akan melakukan sidak dan investigasi di SPBU-SPBU di Wilayah Jawa Tengah, Kami dari LSM RPK-RI akan membentuk Satgas Migas Independen yang masih dalam koridor hukum kinerja LSM sesuai tupoksi LSM dan Wajib Polisi Juga Satgas Migas bentukan pemerintah juga harus mengusut keterlibatan pihak SPBU, dalam kasus dugaan penyelundupan BBM bersubsidi pencurian BBM Besubsidi yang dilakukan oleh armada truk atau armada lainnya yang sudah di modifikasi, yang dilakukan oleh SPBU-SPBU nakal di wilayah Jawa Tengah," kata Susilo H. Prasetiyo Ketua Umum DPP RPK-RI.
Menurutnya, pasal yang harus diterapkan dalam kasus dugaan penyelundupan BBM adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar dan untuk SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(KUHPidana)," Tandas Susilo H.Prasetiyo. (Arif/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar