KENDAL, suarakpk.com. Ketua Dewan Pembina GNPK Jateng yamg juga tokoh Masyarakat Kendal, HR Mastur, SH,MSi menegaskan, jika unjukrasa atau menyampaikan pendapat dimuka umum tidak diharamkan , bahkan dilindungi undang-undang. Hal ini diungkapkannya untuk merespon aksi unjukrasa Para Aktivis LSM Kendal di Alun-Alun Kendal.(Kamis, 7/11).
“Unjukrasa itu bukan perbuatan haram, tapi justru dilindungi undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 , jadi siapapun warga negara indonesia diberikan hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk para aktivis guna mengontrol pemerintahan,” ungkap Pria yang juga Advokat Senior ini kepada Media suarakpk.com. (Kamis, 7/12).
Dan Mastur juga meminta kepada Pemerintahan Kendal juga aparat penegak hukum untuk memahami dan menghormati undang-undang kebebasan berpendapat dimuka umum guna memajukan kendal lebih baik.
“Aksi unjuk rasa tidak boleh dibungkam oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah maupun APH . Karena semuanya khan sudah ada aturannya, apalagi dalam KUHP terkini yang baru ini tercantum pasal khusus penghinaan kepada pejabat. Jadi selama tidak mengandung fitnah dan penghinaan, dan mestinya unjukrasa harus dianggap sebagai kritik penyeimbang dan kontrol terhadap pemerintah ,” imbuhnya.
Selanjutnya Mastur juga menyayangkan diduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan karakter assasiation kepada Pendemo dengan memasang spanduk di kendal yang tulisannya menyerang pribadi pendemo,” Ya boleh saja dengan aksi para pendemo itu bisa memacetkan arus lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum serta dapat menyinggung pihak tertentu. Tapi apapun alasannya membunuh karakter seseorang dengan memasang spanduk ditempat umum secara tidak bertanggung jawab, maka itu merusak iklim demoktrasi. Kita boleh nakal, tapi sangat dilarang berbuat jahat,” beber Mastur.
Sebagaimana informasi yang dapat dihimpun Media ini, aksi unjukrasa para Aktvis LSM Kendal sudah direncanakan beberapa waktu lalu yang isunya sentralnya diantaranya terkait dugaan adanya jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kendal, namun hampir berselang lama , aksi unjukrasa tersebut tak kunjung digelar dan tertunda – tunda.
Bahkan rencana Aksi unjukrasa yang akan digelar LSM Bersatu dari Semarang pun batal tanpa alasan.Dan diketahui baru hari kamis, 7/12 kemarin belasan aktivis Kendal bisa menggelar unjukrasa di Depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kendal dengan dikawal aparat kepolisian kendal hingga aksi unjukrasa membubarkan diri.
“Sebaiknya bagi para Aktivis LSM Kendal tak boleh gentar , selama masih menyuarakan kebenaran untuk turut serta memajukan Kendal, ibarat pribahasa jawa, kalau Wani ojo wedi-wedi , kalau Wedi ojo wani-wani,” pungkasnya. (dhon/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar