Batu Bara, suarakpk.com - Sat Narkoba Polres Batu Bara ungkap kasus narkoba GKN (Grebek Kampung Narkoba) dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polres Batu Bara, Kamis (08/12/2022) pukul 01.20 wib hingga selesai di Dusun II Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH.
Pada kegiatan ini, petugas berhasil meringkus Aulia Rahman alias Uli (38) tahun, warga setempat dengan barang bukti, 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu berat bruto. 3.91 gram, 2 (Dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0.39 gram, 1(satu) buah dompet, 1 (satu) unit HP merk Oppo, 1(satu) buah pipet plastik, 6 (enam) lembar plastik klip transparan kosong.
" Hasil test urine terhadap orang yang telah diamankan tersebut dengan menggunakan alat teskid merk Aswer dengan hasil positif mengandung Metapitamin" ungkap Kasat Narkoba
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke sat res narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat narkoba AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, kegiatan Grebek Kampung Narkoba yang dilaksanakan di Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar