Batu Bara, suarakpk.com - Satres narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkoba dalam GKN (Grebek Kampung Narkoba) dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kasat narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH melalui KBO AKP Yahman Jumat (02/12/2022).
Lebih lanjut AKP Yahman menjelaskan, sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH.
" Kegiatan Grebek Kampung Narkoba yang dilaksanakan Rabu (30/11/2022) pukul 13.30 wib hingga selesai di Desa Padang Genting Kecamatan Talawi ini terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dalam rangka pengungkapan kasus narkoba" ujarnya.
Dalam kegiatan GKN ini, Satnarkoba berhasil mengamankan 1 orang yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis ganja kering bernama Irmansyah (26) tahun, pekerjaan Petani, alamat Dusun I, Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dengan barang bukti, 6 bungkus kecil narkotika jenis Ganja kering berat bruto. 10.06 gram, uang tunai sebesar Rp. 10.000, 1 buah mancis, 1 unit HP merk Vivo.
" Hasil test urine terhadap orang yang telah diamankan tersebut dengan menggunakan alat teskid merk ASWER dengan hasil positif mengandung Tetrahidrokanabinol" ungkap AKP Yahman mengakhiri.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke sat res narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar