KULON PROGO, suarakpk.com -Menindaklanjuti laporan dari M (64) warga Kulonprogo ke Polsek Panjatan pada pertengahan Bulan November 2022 lalu, Polres Kulon Progo dalam hal ini Satreskrim berhasil mengamankan Fs (32) warga Magelang Jawa Tengah yang merupakan terduga pelaku kejahatan asusila yaitu persetubuhan dibawah umur dengan korban Mp (12) pada Selasa Tanggal 29 November 2022 lalu.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Dwi Wijayanto mengungkapkan jika perkenalan antara korban dengan pelaku melalui group percakapan di medsos, selanjutnya keduanya berkomunikasi intens.
"Keduanya (korban dan pelaku) berkenalan melalui group percakapan di medsos, kemudian mereka berkomunikasi intens", ungkap Kasi Humas Iptu Dwi Wijayanto pada Senin Tanggal 5 Desember 2022 di Mapolres Kulonprogo.
Ditambahkan Iptu Dwi Wijayanto jika, "Setelah akrab berkomunikasi, pada Bulan Juli keduanya bertemu, pelaku menjemput korban di daerah pleret dan selanjutnya mereka jalan jalan ke area wisata Waduk Sermo, pada sore hari korban diantar pulang namun tidak sampai rumah, dan korban diberi uang sejumlah 200 ribu oleh pelaku", tambahnya.
"Pada Bulan Oktober, keduanya kembali bertemu, pelaku menjemput korban didaerah pasar panjatan, selanjutnya korban diajak ke sebuah hotel daerah Kulonprogo, disitu pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, dan setelah selesai korban diantar pulang dan diberi uang oleh pelaku sejumlah 200 ribu", lanjutnya.
"Yang terakhir, pada Sabtu Tanggal 19 November 2022 sekira Pukul 17.00 WIB, tersangka kembali menjemput korban didaerah pasar panjatan, selanjutnya korban diajak menginap disebuah hotel daerah Magelang, disana korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali, setelah puas melakukan aksinya, pelaku kembali memberikan uang 200 ribu, jilbab, kaos serta sendal kepada korban untuk imbalan, kemudian korban diantar pulang pagi harinya namun juga hanya sampai dijalan", terangnya.
"Mendapati korban pulang , M (pelapor) bertanya terkait kepergiannya semalaman sampai tidak pamit, akhirnya dengan dibantu pihak sekolah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, dan selanjutnya M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panjatan", tutupnya.
Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo melakukan penyelidikan pada Selasa Tanggal 29 November 2022 dan berhasil mengamankan terduga pelaku (Fs) selanjutnya dilakukan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut terhadap pelaku. Adapun barang bukti yang ikut diamankan antara lain:
1.Satu buah celana dalam anak warna merah maron
2.Satu buah kaos lengan panjang warna hijau merk le Emon
3.KTP atas nama Fs
4.Nota/kwitansi bukti nginap dihotel
5.Foto kopi buku tamu
6.Sprey hotel
7.Hp merk Oppo warna biru
8.Hp merk Samsung galaxi M30s
9.Satu unit mobil Xenia
(Jim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar