Bawaslu Kabupaten Nias Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Bagi Stakeholders - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Desember 2022

Bawaslu Kabupaten Nias Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Bagi Stakeholders

NIAS - GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang Peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu di wilayah Kabupaten Nias gelar sosialisasi kepada Stakeholders.


Acara sosialisasi dilaksanakan di Aula Hotel Kaliki Jl. Elang Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara Kamis, (08/12/2022).


Ketua Bawaslu Kabupaten Nias yang diwakili Warling Telaumbanua, SE divisi PHL dalam kata pembukaan yang disampaikannya bahwa "kegiatan ini dilaksanakan karena tahapan Pemilu sudah dilouncing dan tentu kita menindaklanjuti sebagaimana adanya Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang baru, sehingga masyarakat dapat memahaminya sebagaimana sosialisasi yang kita laksanakan saat ini".


Ditambahkannya, pada materi yang disampaikannya mengupas tentang "Landasan Hukum dan Peraturan tentang tugas, fungsi, tanggungjawab serta alur pengawasan Bawaslu dari tingkat jajaran dalam hal kepengawasan pemilu, sehingga menutamakan langkah-langkah pengawasan yang preventif dengan melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan, pengawasan dan penindakan". 


Pada kegiatan tersebut sebagai narasumber dari Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Bawaslu Kabupaten Nias. Kapolres Nias diwakili Ipda Omrin Sialagan, SH Kanit Tipiter dalam paparannya menyampaikan bahwa "tugas kepolisian melakukan penanganan dan pengamanan setiap tahapan sebagaimana peristiwa yang ada dan selalu menggelar operasi Mantap Brata, kemudian menerima laporan sesuai tindak pidana yang disampaikan Bawaslu serta menindaklanjuti melalui sidik dan lidik maupun gelar perkara sehingga dapat meneruskan sebagaimana yang dikehendaki aturan perundang-undanga".


Satria Darma Putra Zebua, SH Kasi Datun mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyampaikan dalam menangani tindak pidana pemilu sebagaimana 3 (tiga) lembaga yang telah bergabung dalam Gakkumndu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dan membahas secara bersama-sama untuk membuat tindaklanjut (output) sehingga yang salah bisa ditindak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. 


Tambah Datria Darma Putra Zebua, SH berpesan untuk memahami aturan yang ada sesuai dengan tindak pidana pemilu yang terjadi dan pastikan dulu sebagaimana bukti-bukti yang ada, sah dan bisa dipertanggungjawabkan.


Tampak hadir pada acara tersebut, dari Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Koorsek Bawaslu Kabupaten Nias, dari pimpinan partai politik se Kabupaten Nias, Dinas Kependudukan Kabupaten Nias, Camat, Panwascam se Kabupaten Nias, media eletronik dan media online, dan sejumlah hadirin lainnya. (Tonazaro Harefa)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)