Blora,suarakpk.com-Pemerintah Kabupaten Blora melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2022 di Kecamatan Jati, Selasa (01/11/2022).
Sosialisasi yang digelar di pendopo manggala praja,kec Jati ,dihadiri undangan lebih 50 peserta juga dihadiri Forcompincam juga terdiri tokoh masyarakat,pengusaha /pedagang toko kelontong , tokoh agama, aparat dan perangkat desa dan staf kec Jati..
Sambutan camat Jati Drs Muhari, menyampaikan ucapan terimakasih kepada keluarga besar Sat Pol PP Blora, yang telah melaksanakan sosialisasi ini di Kecamatan Jati.
“Karena mungkin nanti ada beberapa hal atau yang tidak kita ketahui tentang bea cukai itu. Kalau sekarang itu kita merokok, sing udut-udut niku nggih, itu ternyata membantu keuangan negara yang luar biasa. dari hasil cukai ini negara mendapatkan penghasilan yang mencapai 200 trilyun lebih ditiap tahunnya.jelasnya.
Akan tetapi, di sisi lain kenikmatan bagi para perokok, diduga menyebabkan teman lain bisa terkena dampaknya.
Muhari berharap, setelah sosialisasi ini para peserta menjadi paham seluk beluk tentang cukai itu seperti apa.
“Monggo, diikuti acara ini sampai selesai, setelah itu ada tindak lanjutnya. Semoga acara ini bisa memberikan berkah bagi kita semua,” jelas Muhari.
Dalam sambutannya Kepala Sat Pol PP Blora Hendi Purnomo, S.STP.,MA dalam sambutannya menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP.
Sedangkan berkaitan dengan cukai, menurut Hendi Purnomo, S.STP.,MA merupakan salah satu sumber pendapatan negara, yang jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp230 triliun.
“Berarti bagi yang mengkonsumsi rokok itu menjadi salah satu sumber yang menyumbangkan pendapatan negara yang sangat luar biasa,” jelasnya.
Namun demikian, karena tidak ada larangan, maka perlu diatur keberadaannya. Oleh negara diatur dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan bea cukai terkait dengan hasil tembakau.
“Yang terpenting dan perlu kami ingatkan adalah, karena menjadi sumber pendapatan yang luar biasa besar, maka penggunaan atau pemanfaat rokok sebaiknya, menggunakan rokok yang legal, yang ada pita cukainya,” tegasnya.
Pihaknya menyebut, di tengah masyarakat, terutama di daerah pedalaman masih kita jumpai adanya peredaran rokok yang ilegal, ada yang jualan rokok tetapi tidak ada pita cukainya.
“Jadi, hanya kemasan, tidak ada pita cukainya. Ada juga rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya itu tidak sesuai di tempatnya,” terang Hendi.
Selanjutnya yang seringkali di jumpai di lapangan, rokok ilegal itu di dalam kemasannya, kalau dilihat, di bagian bawah, tidak di cantumkan alamat kota produksi.
“Karena pengenaan cukainya tinggi, maka salah satu ciri khas lainnya adalah ketika harganya itu terlalu murah,” tambahnya. Hendi menyarankan kalau merokok ya rokok yang ada cukainya rokok ilegal supaya negara mempunyai devisa yang berguna bagi pembangunan saat ini.jelasnya.
Sedangkan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, taswito mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain hal yang disampaikan itu, kata Taswito, kalau lebih detail atau lebih teliti lagi, di situ masih ada banyak hal, ketika rokok itu dinyatakan ilegal. Misalnya penggunaan pita cukainya tidak sesuai, misalnya menggunakan pita cukai yang sudah kedaluwarsa.
Taswito, berharap, dari sosialisasi ini para peserta bisa menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat di sekitar, saudara, teman dan sebagainya supaya kita kalau mengkonsumsi rokok, sebaiknya menggunakan yang legal.
“Penjual pun diharapkan bisa menjual rokok yang legal. Jangan menjual rokok yang ilegal. Semuanya itu, perlu pengawasan, partisipasi dari kita semua, apabila nanti kita di lapangan, di tengah masyarakat menemukan adanya rokok yang ilegal maka nanti bisa berkoordinasi dengan Sat Pol PP, bisa koordinasi langsung dengan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang sudah mempunyai aplikasi Si Rolek, itu akan membantu kita semua apabila di lapangan menemukan adanya rokok yang ilegal,” jelas nya.
Taswito, menerangkan sosialisasi dilaksanakan secara maraton di wilayah kecamatan se Kabupaten Blora sejak APBD Perubahan Kabupaten Blora 2022.
Taswito dalam paparannya antara lain menyampaikan daftar lokasi dan alokasi pengelola DBH CHT di Kabupaten Blora Tahun 2022.setelah penjelasan taswito,diadakan tanya jawab seputar cukai dan kenapa cukai itu mahal,ada 3 undangan yang menanyakan ,masalah seputar cukai .dan kenapa kok rokok setiap tahun naik cukainya,
dengan singkat taswito menjelaskan bahwa cukai merupakan beda dengan pajak,rokok ada cukainya merupakan kewajiban perusahaan rokok yang hitungan nya per batang,dengan cukai negara Indonesia mendapatkan devisa Rp 230 trilyun lebih ,sehingga dengan cukai rokok negara bisa membangun,karena manfaat cukai banyak sekali untuk pembangunan.dwi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar