MUNA, suarakpk.com -
KPU Kabupaten Muna mengadakan sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Mutiara Raha, Kamis (10/11/2022).
Ketua KPU Muna, Kubais SPd, MPd mengatakan bahwa hari ini KPU Muna laksanakan sosialisasi pembentukan badan AD Hac dan penggunaan aplikasi sistim informasi anggota KPU dan Badan AD Hoc.
Kata Kubais, ini menjadi sangat penting karena akan menjadi pembeda dengan pembentukan Badan AD Hocpada periode sebelumnya.
"Ini tidak begitu sulit . Sebab, hanya menggunakan aplikasi yang bisa diakses dimana saja yang penting ada jaringan internet,"sebutnya.
Meski begitu, kata Kubais bahwa hari ini hanya sebatas pengenalan dan penyampaian kepada masyarakat tentang pengoperasiannya.
Sebab, kedepannya setiap pengguna atau pendaftar baik itu PPK, PPS dan lainnya, wajib memiliki akun pribadi yang nantinya harus disampaikan melalui imel masing masing.
"Karena itu, PPK PPS atau petugas pemutahiran data akan dibatasi umunya yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung saat pemungutan suara,"jelasnya.
Oleh sebab itu, untuk penerimaan PPK PPS masih menunggu juknis, namun yang ada sekarang adalah hanya sebatas syarat syaratnya saja. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar