HR.Mastur Darori.SH,.M.Si.Ketua Wabin GNPK Jateng. |
KENDAL, suarakpk.com. Keseriusan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal untuk menindaklanjuti Kasus dugaan jual beli jabatan di Kendal,sebagaimana diberitakan salah satu media online beberapa waktu lalu.
Hal ini mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, HR Mastur Darori, SH, MSi. kepada awak mesia suarakpk.com dikediamanya Jalan Pasar Sukorejo, Rabu (2/11/2022) yang menyampaikan apresiasinya atas keseriusan pihak kejaksaan negeri kendal untuk menindaklanjuti dugaan adanya jual beli jabatan di Pemeritahan Kabupaten Kendal yang telah menjadi pembicaraan dikhalayak Kendal," Saya apresasi kejaksaan kendal, semoga nantinya bisa mengungkap dugaan jual beli jabatan di Kendal. Itu harus didukung semua pihak ," ungkapnya.
Bahkan Mastur juga meprediksi kasus ini bisa terbongkar , jika ada keseriusan dari aparat penegak hukum," Kasus ini mudah dibongkar, karena memang ini profesi aparat hukum yang bisa membongkar sesuai kewenangannya. Dan saya dapat infornasi ada salah seorang saksi kuncinya yang sudah diungsikan ke Demak, mungkin mereka tahu dan mulai panik akan diperiksa," tandas Mastur.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo saat dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan para saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan diruang kerjanya, sedang ada sosialisasi di SMK Bina Utama Kendal, hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pegawai kejaksaan, hingga ditulisnya berita ini belum juga membalasnya.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Kendal pada 2 Oktober 2022 lalu telah menggelar pelantikan 39 pejabat Kendal dimulai dari Jabatan Sekda, Kepala Dinas, Kepala Bidang hingga Kepala bagian di Pemerintahan Kendal. Namun diduga gelaran pelantikan yang terkesan mendadak tersebut ditenggarai adanya dugaan jual beli jabatan yang terpublikasi di Media Sosial Facebook yang diunggah salah satu akun berinisial Sambone Kendal yang sempat viral dan liar sehingga berujung ada pelaporan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kendal. Namun hingga kini belum jelas, apakah kasus dugaan jual beli jabatan yang laporannya disinyalir hanya melalui surat pos akan ditindaklanjuti hingga ke Meja Hijau.
"Saya yakin pihak aparat penegak hukum akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kita tunggu saja acktion kejaksaan yang akan memanggil para saksinya," pungkas Mastur. (Tim/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar