Gunungkidul, suarakpk.com - Program Presiden Joko Widodo untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat dalam hal kepengurusan kepemilikan hak atas tanah, telah meluncurkan program pendaftaran tanah sistimatis yang di sebut dengan PTSL.
Yang di laksanakan dengan mudah dan biaya ringan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan biaya sebesar Rp. 150.000 untuk pulau Jawa dan Bali.
Seperti halnya yang terjadi di Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin Biaya penarikan biaya PTSL tahun 2020 sudah menyalahi batas aturan yang telah di tetapkan.Bahkan warga masyarakat Sumberejo sempat melaporkan Ke kajari Gunungkidul tahun 2021 tetapi saat ini hanya fakum dan terdiam seolah - olah ada pembiaran, ada apa dengan penegak hukum...? Warga benar - benar kecewa atas kinerja penegak hukum di gunungkidul dan ini wajib dipertanyakan ada apa...?, padahal sudah selesai penyelidikanpenyelidikan dan sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
Dan kini dugaan pungli PTSL Sumberejo Semin sudah terbukti, menurut keterangan dari warga masyarakat yang enggan disebut namanya saat di konfirmasi media suarakpk rabu (2 /11/2022) menuturkan :
"Saya tadi siang di datangi dukuh Karanganyar BD mas saya dimintai tanda tangan dan dukuh BD mengembalikan uang penarikan kelebihan sebesar 200 ribu, "jelasnya.
Tak hanya itu dukuh karanganyar BD juga mengaku kalau tarikan 350 ribu yang 150 masuk PAD dan yang 200 buat operasional, "akunya..
Disisi lain dukuh kare N juga meminta tanda tangan warganya untuk mengikhlaskan duwit penarikan PTSL yang 200 ribu untuk tidak mempermasalahkan.Hingga berita ini ditayangkan media suarakpk belum bisa konfirmasi dukuh.( Tim/ red).
kasus sudah tidak di usut, uang sampai sekarang juga tidak di kembalikan, busuknya hukum di negeri ini
BalasHapus