8 Kades di Kec.Gajah, Demak Resmi Jadi Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 November 2022

8 Kades di Kec.Gajah, Demak Resmi Jadi Tersangka

SEMARANG, suarakpk.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng menetapkan delapan oknum Kepala Desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap dalam pemilihan perangkat desa pada tahun 2021.

Delapan oknum Kepala Desa ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kegiatan suap dalam pemilihan perangkat desa di Kecamatan Gajah pada tahun 2021.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan 8 oknum Kepala Desa tersebut adalah AS (Kades Tambirejo), AL (Kades Tanjunganyar), HR (Kades Banjarsari), MJ (Kades Mlatiharjo), MR (Kades Medini), SW (Kades Sambung), PR (Kades Jatisono) dan TM (Kades Gedangalas).

"Para tersangka menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian yang akan mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa di 8 desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak dengan syarat menyerahkan sejumlah uang," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers dikantornya, Selasa (22/11/22).

Bersama dengan mereka, lanjut Kombes Pol Dwi, Ditreskrimsus menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 470 juta, 1 unit Handphone Merk OPPO, bukti pembayaran kamar dan meeting room sebuah hotel di Semarang, rekaman CCTV dan sejumlah dokumen.

Kombes Dwi Subagio menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada tahun 2021, saat 8 Desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak akan menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkat desa.

"Mendasari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah Kab. Demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai pelaksana ujian seleksi desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Universitas yang telah memenuhi syarat," Jelasnya. 

Delapan desa di Kecamatan Gajah, tutur Kombes Dwi, membuat kesepakatan kerja sama dengan sebuah fakultas di UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi dan ujian yang dilaksanakan meliputi ujian CAT, Praktik Komputer, dan Wawancara.

Diungkapkannya, sebelum penunjukan UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga, pada kurun waktu bulan September/Oktober 2021, para tersangka melakukan beberapa kali pertemuan dengan dua orang makelar yang menjanjikan dapat mengkondisikan UIN Walisongo terkait seleksi perangkat desa tersebut.

"Makelar yang mereka tersebut berinisial S dan IJ. Keduanya sudah diproses dan saat ini telah menjalani persidangan di pengadilan. Adapun pertemuan dilakukan di dua rumah makan di Kabupaten Kudus," tandasnya. 

"Mereka menyepakati untuk membayar biayanya untuk formasi Kadus dan Kaur senilai Rp.150 juta dan untuk formasi sekdes senilai Rp 250 juta," tambahnya.

Pada awal bulan November 2021, kata Kombes Dwi, 8 oknum kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan sebesar Rp 2,7 M.

Uang tersebut, selanjutnya kemudian disetorkan kepada S dan IJ.

"Dari total uang tersebut sejumlah Rp 830 juta dan diserahkan dua orang oknum berinisial Dr AF dan HA, selaku panitia ujian seleksi Pilprades dari UIN Walisongo Semarang," tambahnya.

Kombes Pol Dwi, menuturkan pada tanggal 6 Desember 2021 dilaksanakan Ujian seleksi Pilprades dan 15 peserta yang telah membayar sejumlah uang kepada 8 oknum kades tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa.

Atas perbuatan dalam aksi suap, 8 oknum Kades Kabupaten Demak itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.250 juta," tutur Kombes Pol Dwi. (Arief/HMS/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)