BANTUL, suarakpk.com -Polemik dugaan adanya pelanggaran hukum dalam bentuk *tambang ilegal* serta penyelewengan hasil penjualan tanah urug oleh Oknum Pamong Kalurahan Muntuk Dlingo saat pembangunan Lapangan Banjarharjo yang terletak di Dusun Banjarharjo Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Bantul pada Tahun 2018 lalu kembali hangat jadi perbincangan warga.
Seperti yang disampaikan salah satu warga Kalurahan Muntuk dengan inisial PS (42) kepada tim investigasi suarakpk.com saat ditemui dirumahnya pada Selasa Tanggal 11 Oktober 2022 lalu, PS mengungkapkan jika pada Tahun 2018 saat ada pelaksanaan pembangunan Lapangan Banjarhajo dirinya membeli tanah urug sebanya 35 rit yang dikeruk dari lokasi pembangunan lapangan dengan harga 125 ribu tiap satu dump truk.
"Benar saya beli tanah urug dari lokasi pembangunan lapangan sebanyak 35 rit, seingat saya tiap Dum truk saya membayar 125 ribu", ungkap PS.
Senada, MS (45) yang juga warga Kalurahan Muntuk saat ditemui tim investigasi suarakpk.com dirumahnya pada hari yang sama memberikan keterangan jika dirinya ikut membeli tanah urug dari pengerukan saat pembangunan Lapangan Banjarharjo, namun MS lupa berapa jumlah yang dibelinya, namun untuk harga sama dengan PS yaitu 125 ribu tiap satu Dump truk, dan saat tim investigasi suarakpk.com bertanya pada MS apakah pengerukan tanah tersebut ada ijin atau tidak, MS menjawab tidak tahu.
"Saya juga ikut beli tanah urug tersebut, karena ada yang nawari ke saya, tapi saya lupa jumlahnya, untuk harga juga 125 ribu tiap truk, kalau terkait pengerukan itu ada ijin atau tidak, saya tidak tahu", terang MS.
Sementara Carik Kalurahan Muntuk Suwardi saat ditemui dirumahnya pada hari itu juga menjelaskan jika dirinya selaku verifikator tahu bahwa ada pembangunan Lapangan Banjarharjo, karena semua sesuai pengajuan dan memang ada kegiatan, namun saat ditanya detail terkait uang hasil jual tanah kerukan, Carik Suwardi menjawab tidak tahu dan mempersilahkan awak media untuk bertanya ke pihak yang menangani langsung yaitu Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Kalurahan.
"Benar saya tahu, memang ada pembangunan lapangan di Banjarharjo, namun saya selaku verifikator hanya memastikan jika kegiatan sesuai dengan pengajuan, karena kegiatan tersebut didanai dengan Dana Desa (DD), maka saya wajib tahu, tapi terkait detail tanah urug yang keluar atau dibeli warga silahkan tanya langsung ke Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Kalurahan", Jelas Carik Suwardi.
Disisi lain salah satu tokoh masyarakat Kalurahan Muntuk yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi tim investigasi suarakpk.com berharap dugaan pelanggaran hukum saat pembangunan lapangan Banjarharjo bisa di buka terang benderang, dirinya juga menegaskan jika memang ada bukti kuat seyogyanya aparat penegak hukum juga mengusut masalah tersebut, biar masyarakat tidak penasaran.
"Saya berharap jika memang terbukti ada pelanggaran hukum dalam proses pengerjaan lapangan Banjarharjo bisa diusut juga oleh APH, karena masyarakat masih penasaran dengan masalah tersebut", harapnya.
Seperti diketahui untuk saat ini terkait dugaan penyelewengan dana saat pembangunan fisik Tahun 2018/2019 Kalurahan Muntuk sedang ditangani oleh pihak Penyidik Kepolisian, ada puluhan warga Kalurahan Muntuk di panggil penyidik untuk dimintai keterangan. (tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar