Ngatinah Laporkan Pemerintah Kalurahan Banguntapan ke Polda DIY Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Oktober 2022

Ngatinah Laporkan Pemerintah Kalurahan Banguntapan ke Polda DIY Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen







BANTUL, suarakpk.com -Merasa menjadi korban terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP oleh Pemerintah Kalurahan Banguntapan, Ngatinah (68), perempuan paruh baya warga Dusun Sorowajan Banguntapan Bantul akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polda DIY pada Rabu (05/10/2022).

Ngatinah adalah ahli waris dari Almarhum Sadiman, sepengetahuan Ngatinah jika Sadiman memiliki tanah di wilayah Dusun Sorowajan seluas 1300m2, namun tanah tersebut saat ini sudah bersertifikat dan atas nama orang lain, padahal  Ngatinah selaku ahli waris mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sertifikasi tanah tersebut. Dengan didampingi Kuasa Hukumnya Kiki Mintoroso SH., MH Ngatinah melapor ke Reskrim Polda DIY.



Saat dikonfirmasi suarakpk.com bersama tim media AWPI, kuasa hukum ahli waris Kiki Mintoroso SH., MH membenarkan jika kliennya melaporkan Pemerintah Kalurahan Banguntapan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0789/X/2022/SPKT/POLDA D.I.YOGYAKARTA tertanggal 5 Oktober 2022.

"Benar, ini tadi klien kami melapor ke Reskrim Polda DIY, dan diterima oleh Ipda Nanang Kuncoro, yang kami laporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh pemerintah Kalurahan Banguntapan yang dimana merugikan klien kami", jelas Kiki.

Lebih lanjut Kiki menerangkan jika terkait pelaporan tersebut sudah dilakukan BAP kepada kliennya oleh penyidik, jadi menurut Kiki tinggal menunggu proses selanjutnya, Kiki juga menegaskan jika akan memperjuangkan keadilan dengan semaksimal mungkin untuk kliennya yang memang selama ini tidak diperoleh oleh ahli waris.

"Tadi juga sudah dilakukan BAP kepada pelapor oleh penyidik, jadi kita tunggu proses lanjut, kami akan perjuangkan keadilan semaksimal mungkin, karena selama ini ahli waris merasa tidak adanya keadilan", tegas Kiki.

Untuk menjadi perhatian bersama, jika ada praktik kongkalikong oleh oknum Kalurahan ataupun pemalsuan dokumen sehingga berakibat hak milik atas tanah bisa berpindah ke orang lain tanpa ada proses yang benar, segera laporkan, karena saat ini Kementrian ATR/Kepala BPN RI Hadi Cahyanto bertekat memberantas praktik mafia tanah diseluruh Indonesia.

Tunggu investigasi lanjut suarakpk.com bersama tim media DPC AWPI Bantul terkait permasalahan ini. (gianto/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)