BANTUL, suarakpk.com -Sidang lanjutan kasus dugaan penyalah gunaan narkotika dengan tersangka saudara Aldo(28) beserta dua tersangka lainnya digelar siang ini Rabu, Tanggal 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Bantul Jalan Prof.Dr Soepomo No.4 Ringinharjo Bantul.
Sidang kedua yang dimulai sekira Pukul 10.00 WIB tersebut mengagendakan keterangan saksi, baik itu saksi dari tersangka juga saksi dari penyidik dalam hal ini dari Polres Bantul. Kiki Mintoroso SH., MH selaku Penasehat Hukum tersangka Aldo saat di wawancarai suarakpk.com sesaat setelah selesai sidang menjelaskan jika sidang berjalan dengan lancar, untuk keterangan saksi meringankan dari kliennya yaitu oleh ibu kandung tersangka serta dari saudara.
"Alhamdulilah, sidang berjalan dengan lancar, disini kami menghadirkan saksi meringankan dari pihak keluarga, semua memberikan keterangan dengan benar", jelas Kiki.
Ditambahkan Kiki jika dalam kesempatan sidang tadi kliennya mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, lebih lanjut Kiki bersama keluarga tersangka berharap majelis hakim dalam sidang kedepan mempunyai kebijakan dan memberikan keringanan hukuman kepada kliennya, karena diakui kliennya jika kepemilikan narkotika bukan karena motif ekonomi, namun hanya karena pengaruh dari teman temannya, serta saat ini istri dari kliennya dalam keadaan hamil.
"Semoga majelis hakim ada kebijakan dan memberikan keringanan hukuman bagi klien kami, dengan pertimbangan kemanusiaan dan juga klien kami mengakui segala kesalahannya", pungkas Kiki.
Untuk menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat terkait bahaya narkotika yang nyata saat ini telah menjadi ancaman serius bagi generasi penerus bangsa, Indonesia saat ini dalam posisi darurat narkoba, dimana terbukti belum lama ini seorang perwira tinggi di kepolisian juga terlibat jual beli narkoba jenis sabu, penting kiranya pengawasan kepada anak anak diusia sekolah oleh guru serta orang tua agar anak tidak terpengaruh pergaulan yang salah yang berujung pada pemakaian obat obat terlarang atau narkotika. (Gianto/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar