Batu Bara,suarakpk.com - Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin Ipda Manahan Siregar beserta anggota , telah mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana "penganiayaan " sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan. Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.
Penangkapan tersangka Riski Ananda (22) tahun seorang nelayan, warga Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara berdasarkan laporan Nilasari (24) tahun, warga yang sama dengan Nomor : LP/B /724/ IX/ 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 22 September 2022.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes S. I. K melalui Kasi Humas Iptu RN Zebua Kamis (13/10/2022) membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka Riski Ananda yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Dijelaskannya, pada hari rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 20.30 wib, yang mana saat itu Nilasari (pelapor) sedang menidurkan anak diruang tamu rumah neneknya, kemudian Riski Ananda (tersangka) masuk kedalam rumah langsung menginjak wajah sebelah kanan pelapor dengan menggunakan kaki sebelah kanan yang mengakibatkan pelipis mata pelapor luka.
Tidak sampai disitu, kemudian tersangka memukul hidung pelapor dengan menggunakan tangan kiri mengakibatkan hidung pelapor mengeluarkan darah, setelah itu tersangka langsung melarikan diri.
" Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan" tukas Kasi Humas.
Mendapat laporan dari masyarakat,
pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi yang di duga tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara dan berhasil mengamankan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka Riski Ananda di boyong ke Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar