YOGYAKARTA, suarakpk.com -Dengan berbekal Surat Keputusan resmi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0010594.AH.01.07. Tahun 2022, Bantuan Hukum Persatuan yang di dirikan oleh beberapa Advokad ternama di Daerah Istimewa Yogyakarta siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Di temui sesaat setelah acara tasyakuran terbitnya SK Kemenkumham RI, salah satu pengurus Bantuan Hukum Persatuan, Setyaji Hermawan menuturkan bahwa, Bantuan Hukum Persatuan lahir atas rasa peduli para Advokad di DIY, untuk ikut berpartisipasi dan mendorong masyarakat agar " melek " dan paham hukum.
"Bantuan Hukum Persatuan ini lahir melalui proses diskusi yang panjang oleh beberapa Advokad di DIY, yang peduli terhadap masalah hukum dan ingin berpartisipasi bersama stakeholder yang lain agar masyarakat lebih melek dan paham hukum", tuturnya.
Di tambahkan Aji, bahwa Bantuan Hukum Persatuan ini di dirikan oleh Tokoh Masyarakat lintas profesi, ada Advokad, Pengusaha serta Tokoh Masyarakat yang lain.
"Bantuan Hukum Persatuan di dirikan oleh Tokoh Masyarakat lintas profesi, ketua Hani Kuswanto SH., MH seorang Advokat ternama di Jogja, di bantu Hasan Widagdo sebagai Wakil Ketua, Miftachul Ichwan Al An nur SH sebagai Sekretaris dan saya sendiri di percaya teman-teman sebagai bendahara", tambahnya.
"Di struktur organisasi juga ada tokoh masyarakat Jogja yang tidak asing lagi bagi masyarakat, yaitu Triyandi Mulkan SH., MM dan H. Muhamad Yazid S.Ag sebagai pengawas", lanjutnya.
Berdomisili di kota Yogyakarta Bantuan Hukum Persatuan berharap bisa di terima dan memberikan warna berbeda di dunia hukum Jogja khususnya dan Indonesia pada umumnya.
"Kami siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas, silahkan datang dan konsultasi masalah hukum kepada para Advokad yang ada di Bantuan Hukum Persatuan, kami layani sepenuh hati", pungkasnya. (gi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar