Wow, Ada Apa, Kapolri Digugat Rp.10 Miliar di PN Jepara? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 September 2022

Wow, Ada Apa, Kapolri Digugat Rp.10 Miliar di PN Jepara?


JEPARA, suarakpk.com – Pengadilan Negeri Jepara kembali menggelar sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan hukum ( PMH ) dengan No. Perkara 47/Pdt.G/2022/PN Jpa, kemarin Senin, 12/9/2022 Jam 13.30 WIB sampai dengan selesai, diruang Cakra, sidang kedua ini diketuai oleh Hakim Parlin Mangatas Bona tua, S.H., dengan penggugat Benyamin Suryo Sabath Hutapea, S.H. dengan para tergugat yaitu: Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Jepara dan Kasatreskrim Polres Jepara, dengan dihadiri oleh ignatius Bambang Widjanarko, S.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat. 

Setelah agenda sidang pertama Senin 8/8/2022 lalu, (dihadiri pihak pertama saja) di ruang Kartika Pengadilan Negeri Jepara.

Sedangkan, Ignatius Bambang Widjanarko, S.H. menginformasikan kepada awak media bahwa, sewaktu memeriksa surat kuasa tergugat didalam persidangan tadi,  terbaca kalau dari pihak tergugat Kepolisian RI diwakili dari pihak Polda Jateng 4 (empat) kuasa hukum, Kapolres Jepara 9 (sembilan) orang kuasanya dan Kasatreskrim Polres Jepara 9 (sembilan) orang juga kuasa hukumnya. 

Agenda sidang hari ini adalah, Mediasi Penetapan Hakim Mediator yang ditunjuk pengadilan negeri Jepara dalam hal ini Hakim Mediasi DR. Rightman M.S Situmorang, S.H., MH.

"Semua Petitum gugat kesimpulan gugatan yang berisi rincian satu persatu tentang apa yang kami diminta dan yang dikehendaki dinyatakan dan dihukumkan kepada pihak Tergugat sudah jelas," jelas Benny yang dibenarkan oleh kuasa hukumnya.

Benny menambahkan, "Hasil dari gugatan kerugian imateriil kami sebesar Rp. 10 M, rencananya akan kami serahkan untuk kegiatan sosial sepenuhnya, bukan untuk kepentingan pribadi kami ataupun kuasa hukum kami, kalau gugatan kami dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim," Tambah Benny sapaan akrab Benyamin Suryo Sabath Hutapea, SH. (Penggugat).

Benny juga meminta ketegasan penegakan kode etik bagi anggota Kepolisian, sesuai instruksi hari ini, (12/9). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi peringatan kepada para anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran.

Peringatan tersebut disampaikannya melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @listyosigitprabowo, Senin (12/9/2022).

Kapolri menegaskan jika ia harus mencopot dan menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Kepada awak media, Kuasa Hukum penggugat, Ignatius Bambang Widjanarko, S.H., menegaskan dan mengharapkan sidang berikutnya, pada Senin, 26 September 2022 para pihak (prinsipal) sebagai pihak materil dapat ikut hadir ke dalam persidangan untuk mengikuti jalannya proses persidangan.

"Mohon, pihak (prinsipal) harus hadir sendiri sesuai arahan dari Hakim Mediator tadi, tidak diwakilkan. Karena ini kan mediasi, kalau diwakilkan yang mau di mediasi apa?,  wong para pihak diwakilkan kuasanya. Karena "Equality Before The Law" semua sama di Depan hukum, mau Kapolda, Kapolres atau siapapun," tegasnya.

Benyamin Suryo Sabath Hutapea, S.H., berharap Kapolri dapat menghadiri  mediasi dan persidangan. 

"Berdasarkan surat dari Mabes Polri Divisi Propam No:B/1155/IX/WAS.2.4./2022/Divpropam tentang SP2HP2 kepada kami sudah kami terima. Jadi, secara resmi kami sudah adukan ke Divpropam dan kita lihat hasil proses pengadilan yang sedang berjalan," pungkas Benny kepada suarakpk.com

Hingga berita ini tayangkan, suarakpk.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari tergugat, minimal dari Kapolres Jepara. (Arif/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)