Warga Gesikan Diusir Ketua DPRD Kab.Purowerjo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 September 2022

Warga Gesikan Diusir Ketua DPRD Kab.Purowerjo


PURWOREJO, suarakpk.com – Setelah aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo beberapa hari yang lalu, masyarakat Desa Gesikan kembali mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Purworejo, untuk menyampaikan nasib puluhan Pelajar SD N Gesikan karena terkena regrouping, Kamis (15/09/2022).

Masa yang datang sekitar pukul 10 WIB, mulanya disambut baik oleh para pemimpin DPRD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Purworejo, selanjutnya membubarkan diri dan gagal berdialog usai terjadi pertengkaran diantara Ketua DPRD dengan Ketua LSM Tamperak yang mendampingi Warga.

Ketua DPRD Dion Agasi menolak ketua LSM TAMPERAK, bahkan mengusirnya keluar dari halaman gedung DPRD, hanya karena Sumakmun lupa membawa surat kuasa dari kepala desa Gesikan dan warga masyarakat dalam hal regroping SD N Gesikan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo.

Suasana menjadi memanas dan terjadi adu mulut antara Ketua Dewan Dion Agasi Setyabudi,SIkom dengan Sumakmun. Sehingga warga yang kecewa akhirnya pulang dengan tangan hampa dan tangisan ibu-ibu yang ikut datang ke kantor DPRD.

Warga masyarakat dan Kepala Desa Gesikan menunjuk LSM TAMPERAK sebagai kuasa, karena warga desa Gesikan jengkel lantaran siswa SD Gesikan sudah hampir satu bulan ditelantarkan tanpa ada perhatian dari Dinas pendidikan kabupaten Purworejo.

Dikatakan Ketua LSM TAMPERAK, bahwa segala upaya sudah dilakukan agar keberadaan SDN Gesikan tetap ada, melalui surat kepada Kepala Dinas dan DPRD Kabupaten Purworejo, akan tetapi tidak ada jawaban dan tindak lanjutnya.

“SDN Gesikan yang saat ini muridnya ada 66 orang dan mayoritas siswanya belum mau pindah dibiarkan begitu saja tanpa ada perhatian dari dinas,” katanya.

Dituturkan salah satu Tokoh Masyarakat Gesikan, Sujat, bahwa dirinya bersama warga, dan LSM TAMPERAK datang ke DPRD untuk mengadukan apa yang terjadi di desa Gesikan, namun dia malah diperlakukan secara arogan oleh Wakil Rakyat.

“Kami masyarakat bawah buta aturan, oleh karenanya kami minta pak makmun untuk mendampingi tapi malah pak makmun di usir oleh ketua dewan,” tuturnya.

Sujat mengaku kecewa atas pengusiran yang dilakukan Ketua DPRD kepada warga Gesikan saat menyampaikan aspirasi.

“Kami benar-benar kecewa terhadap anggota dewan yang mengaku wakil rakyat, tapi justru memperlakukan kami warga Gesikan seperti ini,” ujarnya.

Ditambahkan, Sumakmun bahwa dirinya selaku yang diberi kuasa dari masyarakat desa Gesikan menadaskan, tidak akan mundur mengawal kasus yang terjadi di desa gesikan.

“Kami kemarin sudah berusaha ketemu kepala dinas Wasit Diono di kantornya dan melakukan mediasi, tapi jawaban kepala dinas dinilai kurang bijaksana dan tidak mau mengkaji ulang regroping yang ada di Gesikan,” tandasnya.

Diungkapkan Sumakmun, bahwa berdasarkan undang-undang, anak-anak di Desa Gesikan masih tetap memiliki hak mendapatkan pendidikan.

"Ini terkait masa depan anak yang akan menjadi generasi bangsa yang dilindungi undang undang, anak anak yang masih harus mendapat pendidikan dan perlindungan malah ditelantarkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumakmun menegaskan, bahwa dirinya akan membawa persoalan tersebut ke Provinsi.

“Karena itu, kami akan melaporkan hal ini ke Provinsi terkait pembiaran bahkan penelantaran anak," tegasnya.

Sementara, Ketua DPRD Dion Agasi Setyabudi,SIkom, saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa dirinya tidak menolak warga Gesikan yang hendak mengadu ke DPRD,

“Kami menerima mereka seperti yang temen temen media ketahui, kalau toh warga akan meminta pendampingan dari kuasa hukum atau LSM kami persilahkan, tapi harus ada legalitas surat kuasanya,” ucapnya.

Dion menjelaskan, bahwa Dewan menerima dengan baik dan telah mempersilahkan masuk ke ruangan, namun dirinya tidak ingin kecolongan, persoalan warga Gesikan justru ditumpangi warga luar daerah.

"Bukan kita tidak terima, kita persilahkan masuk, hanya pertanyaan saya, jika kemudian, misalnya ada permasalahan di Gesikan, yang demo nanti orang Magelang misalkan, kira - kira benar atau tidak. Jika memang dia (Ketua LSM Tamperak) sebagai wakil Masyarakat, kan harus ada legalitasnya agar semua clear," jelasnya.

Pantauan di lapangan, usai membubarkan diri dari Kantor DPRD Purworejo, masa beralih ke depan Kantor Bupati Purworejo.

Mereka berorasi menuntut kebijakan regrouping SD N Gesikan diurungkan. Massa di temui oleh Kepala Dinas Kasbangpol Purworejo. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan dari Polsek Kemiri dan Polres Purworejo.

Masa akan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar bila tuntutan mereka tida dipenuhi. (Alex/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)